Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar Rabu Lusa, Bripka R Supir Rantis Terancam Dipecat

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ @divisipropampolri
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polri. 

Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Kami Cuma Minta Keadilan

Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, angkat suara. 

Ia tak menuntut secara hukum, namun berharap keadilan tetap ditegakkan.

“Kami cuma minta rasa keadilan. Yang berbuat itu yang harus ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

 
Dini hari tadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. 

Dalam pertemuan itu, Zulkifli mengungkap bahwa Kapolri menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

“Beliau bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya.’ Itu yang disampaikan,” kata Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kematian putranya.

“Janji akan diusut, seperti itu,” tambahnya.

 
Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis malam (28/8/2025) setelah insiden tragis di tengah demonstrasi. 

Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi.

Menindaklanjuti kasus ini, Divisi Propam Polri langsung bergerak. 

Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan dan menjalani pemeriksaan internal.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved