PPPK 2025
Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan
Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
SERAMBINEWS.COM – Setelah masa pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 rampung, kini ribuan honorer di seluruh Indonesia tengah memasuki tahapan penting berikutnya: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini bukan sekadar formalitas. Data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Artinya, keberhasilan honorer dalam melengkapi dokumen ini akan menentukan langkah mereka menjadi aparatur negara dengan status lebih jelas dan terlindungi.
DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.
Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir.
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025?
Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.
Baca juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan? Simak Aturan Jelasnya
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif
4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
- nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah.
5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
PPPK 2025
cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Serambi Indonesia
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan? Simak Aturan Jelasnya |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Apakah Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Aturan Baju Seragam Untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Bisa Pakai Baju KORPRI atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.