PPPK 2025

4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

Penetapan ini memastikan bahwa pegawai paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar daerah, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu?

Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah di Indonesia:

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved