PPPK 2025

4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku: Rp 3.141.699

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Wilayah Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat mereka bekerja. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk instansi pemerintah daerah, baik gaji maupun tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah (pemda).

Artinya, di wilayah dengan anggaran lebih terbatas, jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda dibandingkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berarti kehilangan hak atas berbagai fasilitas kepegawaian. 

Meski bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beragam tunjangan yang cukup menarik tentu saja disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi masing-masing.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Semakin besar beban kerja dan peran strategis yang dimiliki, maka potensi tunjangan pun akan semakin besar.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti pegawai tetap lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR, yang biasanya dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas pegawai, sekaligus dukungan dalam menyambut momen penting keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu juga bisa menerima tunjangan transportasi dan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, akses internet, atau sarana lain yang menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.

Formasi Bidang Pendidikan

Guru kelas dan mata pelajaran

Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)

Formasi Bidang Kesehatan

Perawat

Bidan

Tenaga farmasi

Tenaga medis lainnya

Formasi Tenaga Teknis dan Operasional

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

(TribunTrends.com/Darma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved