Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster

15 pelaku yang terbagi dalam empat klaster mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye berlengan pendek serta celana pendek berwarna sama.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pelaku Dwi Hartono (kiri) dan C alias Ken (kanan) saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). Mereka terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).( 

1. Tersangka AW

2. Tersangka EWH

3. Tersangka RS

4. Tersangka AS.

Lebih lanjut, Kombes Wira mengungkapkan masih terdapat satu tersangka yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut berinisial EG.

"Dari kasus tersebut, masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG," tuturnya.

Menurut penjelasannya, EG masuk dalam kategori klaster empat, yakni berperan membuntuti korban.

Baca juga: Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus

Peran 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI, M Ilham Pradipta (MIP).

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ucap Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Donny menjelaskan keterlibatan Serka N bermula pada 17 Agustus 2025, saat ia dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.


"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda F untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," jelasnya.

Kopda F kemudian bertemu Serka N dan JP yang menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan dan imbalan yang telah disiapkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved