Korupsi Kuota Haji
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung
Komisi antirasuah itu, kata Budi, menjadikan uang yang dikembalikan Khalid Basalamah tersebut sebagai barang bukti.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kemenag.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.
KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: Semringah, Momen TBM FK USK Gowes Bareng Wakil Wali Kota Banda Aceh
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya di Bawah Harga Resmi, Ketua Apkasindo: Ini Bentuk Ketimpangan
Sudah tayang di Kompas.com
Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Penipuan Travel PT Muhibbah Mulia |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Tekait Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Bukan Tersangka |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.