Polemik Ijazah Wapres, Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya, Tak Pernah Daftar
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden adalah lulusan sekolahnya.
Subhan menjelaskan, ia melayangkan gugatan ke pengadilan karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Viral Surat Orangtua Dilarang Menggugat Jika Anak Keracunan MBG, Badan Gizi Buka Suara
Subhan Yakin Ijazah Gibran Palsu
Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.
Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.
Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Bangkapos.com dari Kompas.com.
Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo
pendidikan Gibran Rakabuming
pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Ijazah Gibran Rakabuming Raka
St Yosef Solo
Serambi Indonesia
Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 17 September 2025, Klaim Diamond dan Skin MP40 Cobra Gratis! |
![]() |
---|
Kerusuhan di Elelim, Ayah dan Anak Dibakar Hidup-hidup, Diduga Bermula dari Isu Rasisme |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat? |
![]() |
---|
Kontroversi Menggelegar Zohran Mamdani di New York: Saya Akan Tangkap PM Israel- Benyamin Netanyahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.