Berita Nasional

Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK.

Editor: Nurul Hayati
Internet
ILUSTRASI KORUPSI - KPK memanggil Dirut Taspen sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Dirut Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kosasih menyetujui revisi kebijakan internal investasi Taspen guna memfasilitasi pelepasan sukuk bermasalah. 

Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke produk reksa dana yang dikelola Insight IM secara tidak profesional, sehingga perusahaan itu diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 44,2 miliar.

 Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Insight IM, termasuk Direktur Thomas Harmanto dan Komisaris Utama Anak Agung Gde Wisnu Wardana. 

Pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mengungkap pola pengaturan investasi dan aliran dana yang diduga melanggar hukum.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi,

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved