Sabtu, 25 April 2026

PPPK 2025

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran yang Didapat

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Lengkap dengan Masa Kerjanya

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

  • Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved