PPPK Paruh Waktu
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian status kepegawaian.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai daerah penempatan.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak dihitung berdasarkan ijazah atau jenjang pendidikan, melainkan menyesuaikan dengan gaji terakhir atau standar upah minimum di wilayah masing-masing.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Perlu dicatat, angka kisaran gaji PPPK paruh waktu masih bersifat acuan karena setiap instansi pemerintah bisa menetapkan besaran berbeda sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Apabila pegawai nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.
Baca juga: Siap Layani Calon PPPK Urus SKCK, Hari Libur Polresta dan Polres Tetap Buka
Rinciannya antara lain:
Golongan V (lulusan SMA/sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan khusus sesuai jenis jabatan tertentu
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tunjangan masih bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.