PPPK Paruh Waktu
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memiliki kepastian status kepegawaian.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berstatus ASN dengan jam kerja lebih fleksibel.
Untuk besaran gaji, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 ditetapkan berdasarkan UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat menjadi honorer, dengan kisaran antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Lengkap PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 Setiap Daerah
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Tags
PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Non ASN Jadi PPPK
PPPK paruh waktu 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PPPK Paruh Waktu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.