Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso mengungkapkan mediasi tersebut akan digelar pada Selasa (23/9/2025)
SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menjadwalkan agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso mengungkapkan mediasi tersebut akan digelar pada Selasa (23/9/2025) pekan depan.
Mediasi ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (28/8/2025) dan Lisa Mariana, pada Kamis (11/9/2025).
“Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Senin (15/9/2025).
“Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” kata Rizki menambahkan.
Terpisah, kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengaku pihaknya telah menerima undangan dari Bareskrim untuk mediasi Selasa pekan depan.
Jhon pun memastikan kliennya bakal datang pada panggilan selanjutnya.
“Lisa hadir jam 12.00 WIB,” ucap dia.
Baca juga: Jumlah Korban Penipuan Lisa Mariana Capai 18 Orang, Sudah Dilaporkan ke Polisi
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana
Kubu eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menutup pintu damai terhadap selebgram Lisa Mariana (LM) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, saat ditanya mengenai upaya mediasi yang bakal dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terhadap keduanya, pada Selasa (23/9/2025) mendatang.
“Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” kata Muslim, pada Kamis (28/9/2025).
Namun demikian, Muslim mengaku belum mendapatkan undangan mediasi dari Bareskrim.
Ia menegaskan, pihak Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk upaya mediasi yang bakal dilakukan Bareskrim.
“Kami hormati proses hukum yang saat ini berjalan di Bareskrim,” ucap dia.
Baca juga: Lisa Mariana Ditalak Suami Lewat Telepon, Tegaskan Masalah dengan Ridwan Kamil Bukan Penyebab Cerai
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.
Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis dia.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mendalami laporan ini, polisi kemudian melakukan pengecekan DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.
Hasilnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.
Di sisi lain, pihak Lisa mengajukan permohonan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta," kata Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea dalam keteranganya, Selasa (9/9/2025).
Ia berpendapat pihaknya memiliki hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
Sementara itu, menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan, tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta dilaksanakan sesuai standar internasional.
Terlebih, Laboratorium Pusdokkes Polri telah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
Ia pun menekankan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.
Baca juga: Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Baca juga: Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi
Baca juga: Rahasia Hasil Foto AI Berkualitas: Simak Prompt Penting untuk Angle Kamera dan Lighting di Gemini AI
Sudah tayang di Kompas.com
Pendaftaran Ditutup, Pemohon Bantuan di Baitul Mal Bireuen Ribuan Orang, Ini Langkah BMK |
![]() |
---|
dr Boyke Bongkar Kesalahan Orangtua Saat Ajarkan Seks ke Anak, Jangan Pakai Istilah Ini Lagi! |
![]() |
---|
Terkait Banyak Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Tarmizi SP Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Terkait 1.106 Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Bupati Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.