Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan uang terkait kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meski uang sempat dikembalikan usai ibadah haji, KPK menilai pola ini bagian dari dugaan korupsi kuota haji.

Kerugian negara diduga capai Rp 1 triliun
 

KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari perhitungan awal bersama BPK, kerugian negara diperkirakan menembus Rp 1 triliun lebih.

KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus DPR: ada kejanggalan pembagian kuota

Selain KPK, DPR lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan haji 2024.

Dari 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Artinya, ribuan jemaah reguler kehilangan hak karena jatah justru dialihkan ke haji khusus yang tarifnya jauh lebih mahal.

Baca juga: Terungkap Oknum Pejabat Kemenag yang Peras Ustaz Khalid Basalamah, Segini Uang yang Disita

Awal mula Khalid Basalamah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji

Sosok Khalid Basalamah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji ketika ia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi untuk perjalanan di Arab Saudi.

Setelah itu, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Perbincangan keduanya ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pihak Mutiara Haji dengan Ibnu.

Ibnu lalu menawarkan visa haji khusus yang termasuk 20.000 kuota haji tambahan yang sebenarnya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved