Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang oknum anggota polisi karena terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI - Seorang anggota polisi, Bripka AS, merusak citra Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Alex sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang tersebut.

 

 

Baca juga: Kasus Sabu 1Kg di Bandara SIM via Jasa Pengiriman, Ini Update dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

Dipatsus

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.

Dia menyebut, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus.

"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam," ujar Anom melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

 Anom memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik.

Anom mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

"Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," ucap Anom.

Kasus ini, tambah dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.

Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

 

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang & Sebaliknya Hari Ini

Baca juga: Tarif PPB di Lhokseumawe Normal Lagi, Warga yang Sudah Bayar Lebih akan Dikembalikan 

Baca juga: VIDEO - Harga Emas di Sabang Tembus Rp 6,4 juta Per Mayam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved