Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Dibentuk & Erick Thohir Jadi Menpora, Dihapus atau Jadi Badan?
Isu penghapusan Kementerian BUMN beredar luas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dikebut pemerintah dan DPR RI.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pertanyaan muncul terkait nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul setelah pemerintah membentuk badan pengelola investasi baru, Danantara, untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
Sejak saat itu, isu penghapusan Kementerian BUMN semakin santer terdengar.
Wacana ini diperkuat dengan penunjukan Erick Thohir yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN, kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Rabu (17/9/2025).
Isu penghapusan Kementerian BUMN semakin beredar luas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dikebut oleh pemerintah dan DPR RI.
Pemerintah mempertimbangkan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan karena fungsi operasional BUMN kini banyak dikerjakan oleh Danantara.
Lantas, bagaimana sebenarnya nasib Kementerian BUMN?
Baca juga: Profil Dony Oskaria, Putra Sumatera Barat jadi Plt Menteri BUMN sekaligus COO Danantara
Perubahan nomenklatur dan revisi UU BUMN
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/9/2025), wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan sejatinya sudah lama muncul, bahkan sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara pada Februari 2025.
Saat itu, Rosan Roeslani, CEO Danantara, buka-bukaan soal nasib nomenklatur Kementerian BUMN yang selama ini menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di semua perusahaan BUMN.
Rosan menyebut 99 persen kepemilikan BUMN akan berada di bawah Danantara, sementara 1 persen saham seri A atau saham Merah Putih tetap dipegang oleh Kementerian BUMN.
"Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN," kata Rosan, Selasa (25/2/2025).
Kini, wacana tersebut semakin menguat seiring dengan pembahasan revisi UU BUMN yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU BUMN.
"(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan, saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Revisi UU BUMN tersebut dibahas bersama pemerintah di Komisi VI DPR yang salah satu bidang kerjanya adalah BUMN.
Baca juga: Jadi Menpora, Ini Profil dan Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN 2 Periode dan Ketua Umum PSSI
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Cegah ASN Terlibat Radikalisme, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.