Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Dibentuk & Erick Thohir Jadi Menpora, Dihapus atau Jadi Badan?

Isu penghapusan Kementerian BUMN beredar luas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dikebut pemerintah dan DPR RI. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
(Dokumentasi Kementerian BUMN)
Gedung Kementerian BUMN - Nasib Kementerian BUMN Usai Danantara Dibentuk & Erick Thohir Jadi Menpora, Dihapus atau Jadi Badan? 

Ketika ditanya soal dampak dari kemungkinan perubahan status tersebut terhadap ASN, ia menjelaskan bahwa hal itu akan dipikirkan secara matang.

"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pembahasan tersebut akan mencari opsi terbaik dalam sisi manajerial guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN.

Peleburan BUMN dinilai lebih efektif 

Sementara itu, Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakant, opsi peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara sangat dimungkinkan.

Ia bahkan menilai, opsi tersebut bisa membuat tata kelola BUMN menjadi lebih efektif.

“Tentu ini memungkinkan (Kementerian BUMN dilebur ke Danantara). Karena pemerintah punya kuasa,” ujar Herry, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Herry menyebut, secara regulasi, peleburan ini hanya memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Berbeda dengan penghapusan BUMN, peleburan tidak memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Kalau peleburan, itu cukup pakai Perpres, kalau mau dihapus pun (Kementerian BUMN), juga cukup pakai Perpres," ucap Herry.

Menurut Herry, tantangan utama jika peleburan dilakukan bukan pada ranah hukum, melainkan pada aspek teknis.

Salah satunya adalah status pegawai yang berbeda antara kedua lembaga, yang mana Danantara karyawan profesional dengan iklim korporasi, sedangkan Kementerian BUMN diisi aparatur sipil negara (ASN) dengan iklim birokrasi.

 "Transisi enggak perlu lama. Karena kan kalau dilebur, yang menjadi backbone-nya Danantara. Tinggal penyesuaian pejabat eselon I kira-kira ditaruhnya di mana dan segala macem. Jadi relatif enggak ada masalah,” ujar dia.

Baca juga: Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Diketahui, rencana penghapusan atau peleburan Kementerian BUMN semakin menguat setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat memasukkan Revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Keputusan ini muncul di tengah isu panas terkait urgensi keberadaan Kementerian BUMN, terutama setelah pemerintah membentuk Danantara sebagai pengelola investasi.

Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mempertanyakan peran Kementerian BUMN saat ini.

“Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji pada Rabu (18/9/2025).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved