Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda

Pemotongan TKD Aceh berdampak serius pada stabilitas fiskal daerah, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.

Editor: Faisal Zamzami
Humas BPPA
BERI KETERANGAN PERS - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf didampingi Gubernur Maluku, Sherly Tjoanda Laos, Kepala Pengelola Keuangan Aceh, Reza Saputra, dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Said Marzuki, memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kementerian Keuangan, Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD), usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Haris menuturkan penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.

"Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya," kata Haris di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.

Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah.

Baca juga: 18 Gubernur Tolak Pemangkasan Dana TKD, Ini Balasan Menkeu Purbaya: Anda Bikin Kesan Baik Dulu

Dampak Pemotongan TKD Aceh

Pemotongan TKD Aceh berdampak serius pada stabilitas fiskal daerah, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.

Gubernur Aceh menolak kebijakan ini karena dinilai melemahkan otonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah dampak utama dari pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tahun anggaran 2025 dan 2026:

Penurunan Alokasi Anggaran

-TKD Aceh dipangkas sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.

-Total pengurangan mencapai Rp317,4 miliar, termasuk Dana Otonomi Khusus, DAK Fisik, dan DAU.

-Alokasi TKD setelah pemotongan diperkirakan turun menjadi Rp31,97 triliun dari sebelumnya Rp32,29 triliun.

Dampak Fiskal dan Operasional

-Stabilitas fiskal daerah terganggu, terutama dalam menjaga keseimbangan APBD.

-Pembayaran gaji ASN dan PPPK terancam, karena beban operasional tetap tinggi meski anggaran berkurang.

-Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai daerah berisiko tertunda atau dikurangi.

Gangguan pada Program Prioritas

-Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan berpotensi tertunda atau dibatalkan.

-Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat ikut terdampak karena keterbatasan anggaran.

Respons Pemerintah Daerah

-Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menolak keras pemotongan TKD dan menyebutnya tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah.

-Ia menegaskan bahwa Aceh butuh dukungan, bukan pengurangan anggaran, dan siap berdialog dengan pemerintah pusat.

Sikap Pemerintah Pusat

-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemotongan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja dan mengurangi penyelewengan.

-Pemerintah pusat berencana menambah alokasi program di daerah menjadi Rp1.300 triliun pada 2026, namun belum jelas implementasinya

 

Baca juga: Mualem Lobi Menteri LH Minta Dukungan Dana Abadi Eks Kombatan dan Korban Konflik

 

Gubernur Mualem Tolak Rencana Pemotongan Dana Transfer Daerah

 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan penolakan Pemerintah Aceh terhadap rencana pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (7/10/2025).

“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” kata Mualem.

Dalam pertemuan tersebut, Mualem menjelaskan, kebijakan pemotongan dana transfer akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program prioritas di Aceh.

Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi transfer ke daerah tahun 2025 untuk Aceh dipangkas sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara beberapa daerah lain mengalami pemotongan hingga 30–35 persen.

 
Mualem menilai kebijakan pemotongan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” ujarnya.

Mualem juga menekankan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Ia berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami siap berdiskusi dan memberikan data kinerja keuangan Aceh secara terbuka. Namun, pemotongan bukanlah solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Mualem.

 

 

Bagaimana Tanggapan Menteri Keuangan?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kritik dari pemerintah daerah dengan menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan.

Ia menyebut efektivitas anggaran sangat bergantung pada kinerja kepala daerah dalam mengelola keuangan dan memperbaiki birokrasi.

“Jadi gini, ini semuanya tergantung pada kepala daerahnya lagi nanti ke depannya,” kata Purbaya seusai menerima perwakilan APPSI di Jakarta.

Menurutnya, total dana pusat yang dialirkan ke daerah tetap besar, mencapai Rp1.300 triliun, meski sebagian dialokasikan melalui belanja kementerian.  

Namun, ia mengakui masih ada ketidakjelasan dalam proses penyaluran sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.

Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan hingga akhir tahun untuk memastikan serapan anggaran maksimal dan tidak terjadi penyimpangan.

“Saya akan monitor sampai akhir tahun seperti apa penyerapan anggarannya. Kalau banyak yang susah juga, ya sudah nggak aku tambah. Tapi kalau memang bagus dan tepat waktu tanpa temuan, patut dipertimbangkan,” ujarnya.

 Apakah Kebijakan Ini Mengarah ke Sentralisasi?

Menkeu menanggapi pandangan bahwa kebijakan TKD bisa mengarah pada sentralisasi fiskal.

 Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat bersifat evaluatif dan berbasis kinerja.

Menurutnya, daerah perlu membangun citra positif melalui efisiensi dan transparansi agar bisa meyakinkan pemerintah pusat untuk mempertahankan bahkan menambah alokasi anggaran.

 “Anda beresin aja dulu belanjanya dan buat kesan yang baik. Nanti baru bisa dibalik lagi arahnya ke arah desentralisasi,” kata Purbaya.

Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap berdialog dan memberikan data kinerja keuangan secara terbuka.

Namun, ia menolak pemotongan TKD sebagai solusi. “Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegasnya.

Baca juga: Nyaris Sentuh Rp 7 Juta per Mayam, Harga Emas di Banda Aceh 8 Oktober 2025

Baca juga: Australia Ketahuan Suplai Suku Cadang F-35 ke Israel, Buru-buru Hapus Bukti hingga Ungkap Alasan

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Terobos Hutan Rawa untuk Perjuangkan Kompensasi Karbo 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved