Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
HS dan SY telah bercerai dan memiliki keluarga baru masing-masing.
Keduanya tinggal terpisah namun masih di desa yang sama.
HS sempat meminta anaknya pulang ke rumah SY.
Namun korban menolak karena takut disetubuhi kembali.
Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.
Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.
“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.
SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.
“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)
Baca juga: FGD KPI Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Penyiaran dan Pemerintah dalam Mitigasi Bencana
Baca juga: Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Diresmikan, Mudahkan Warga ke Masjid Keuchik Leumiek
Baca juga: Simeulue Defisit Anggaran Rp 32 M, Haji Uma Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Dana TKD
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id
dan Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.