Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023. 

 
HS dan SY telah bercerai dan memiliki keluarga baru masing-masing.

Keduanya tinggal terpisah namun masih di desa yang sama.

HS sempat meminta anaknya pulang ke rumah SY.

Namun korban menolak karena takut disetubuhi kembali.

Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.

Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.

“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.

SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.

“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)

 

Baca juga: FGD KPI Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Penyiaran dan Pemerintah dalam Mitigasi Bencana

Baca juga: Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Diresmikan, Mudahkan Warga ke Masjid Keuchik Leumiek 

 

Baca juga: Simeulue Defisit Anggaran Rp 32 M, Haji Uma Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Dana TKD

 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id

dan Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved