PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025
SERAMBINEWS.COM- Pemerintah kini mulai menerapkan kebijakan baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
Langkah ini menjadi upaya untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya setara dengan PNS.
Perbedaan mendasar terletak pada sistem kepegawaiannya PNS bersifat tetap, sedangkan PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.
Mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membuka peluang bagi instansi untuk merekrut PPPK paruh waktu.
Baca juga: Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda
Melalui skema ini, lembaga pemerintah dapat mempekerjakan tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, umumnya kurang dari 40 jam per minggu.
Meski memiliki status ASN, PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan kewajiban yang berbeda dari PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian.
Tunjangan bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan keuangan daerah atau lembaga terkait.
Beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu di antaranya:
Tunjangan pekerjaan, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai tetap.
Baca juga: Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
PPPK
PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Kemenpan RB Setujui 739 Formasi untuk PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe, Ini Tahapan yang Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.