PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Meski demikian, ketentuan pasti mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip via Kompas.com.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, penetapan gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pegawai bekerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Kisah Hazeirin 26 Tahun Menjaga Disparpora, Gagal Jadi PPPK karena Usia
Apabila penghitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum daerah, berikut daftar UMP terbaru di seluruh provinsi di Indonesia dikutip via Kompas.com:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.595
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
PPPK
PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Kemenpan RB Setujui 739 Formasi untuk PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe, Ini Tahapan yang Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.