PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
HO/Serambinews.com
Berikut jenis, besaran, dan aturan gaji PPPK paruh waktu sesuai Kepmenpan-RB 2025. 

Meski demikian, ketentuan pasti mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip via Kompas.com.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, penetapan gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pegawai bekerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Kisah Hazeirin 26 Tahun Menjaga Disparpora, Gagal Jadi PPPK karena Usia

Apabila penghitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum daerah, berikut daftar UMP terbaru di seluruh provinsi di Indonesia dikutip via Kompas.com:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved