PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
HO/Serambinews.com
Berikut jenis, besaran, dan aturan gaji PPPK paruh waktu sesuai Kepmenpan-RB 2025. 

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Selain ketentuan mengenai gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.

Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. 

Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1?

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved