Ramai yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Disebut Terlibat Pelanggaran HAM Masa Lalu

Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/JB SURATNO
USULAN PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional 

SERAMBINEWWS.COM - Nama mantan Presiden Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional bersama 39 nama lainnya.

Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

Sebanyak 40 nama diusulkan sebagai calon pahlawan nasional. 

Daftar usulan nama diserahkan Menteri Sosial ke Kantor Kementerian Kebudayaan di Jakarta.

Salah satu nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional yaitu mantan Presiden Soeharto.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, nama yang diusulkan telah melewati proses pengkajian dan penelitian, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.

 
Setelah menerima usulan nama calon pahlawan nasional, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan akan menggelar sidang bersama tim dewan gelar.

Hasil sidang nantinya menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa kepada Presiden Prabowo Subianto.

Fadli Zon menegaskan, keputusan penetapan nama pahlawan nasional ada di tangan Presiden Prabowo.

Terkait mantan Presiden Soeharto yang masuk dalam daftar calon pahlawan nasional, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyuarakan penolakan.

Usman menekankan pentingnya pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

Usulan pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional hingga kini masih dalam tahap pengkajian.

Meskipun kontroversi mengemuka, keputusan ada di tangan presiden.

Kini 

Penolakan terhadap usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, mendapat gelar Pahlawan Nasional terus datang dari berbagai pihak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved