Ramai yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Disebut Terlibat Pelanggaran HAM Masa Lalu

Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/JB SURATNO
USULAN PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Pro dan kontra mencuat atas wacana pengusulan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi Pahlawan Nasional 

Esti menekankan, pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para korban pelanggaran HAM pada masa Orde Baru. 

Apalagi, kata dia, di antara calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini juga terdapat nama Marsinah, aktivis buruh yang tewas memperjuangkan hak-hak pekerja pada era Orde Baru.

"Pemahamannya juga menjadi enggak clear ketika juga di situ muncul nama-nama yang merupakan korban HAM pada saat itu. Nah kemudian mereka yang menjadi korban ini harus bersama-sama menerima gelar pahlawan, ini logikanya dari mana? Nah saya kira ini juga perlu diclearkan terlebih dahulu," ujarnya.

Esti memastikan, Komisi X DPR akan membahas isu ini secara mendalam bersama kementerian terkait.

"Ya Komisi X kan bagian dari ketugasan kami. Ketika sudah diusulkan oleh Kementerian Sosial, lah kemudian nanti ada pembahasan dengan Kementerian Kebudayaan berkaitan dengan pemberian gelar-gelar itu," imbuhnya.

Baca juga: Soeharto, Gusdur hingga Marsinah Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Presiden

3. Amnesty International Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat reformasi.


“Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru," kata Usman Hamid, Rabu, (23/4/2025).

Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, kata Usman Hamid mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. 

"Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu," sambungnya.

Kemudian dikatakan Usman Hamid bahwa Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur. 

"Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah," tegasnya.

4. Direktur IPO

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI Soeharto.


Menurutnya wacana yang digagas Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut merupakan ide usang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved