Viral Medsos

Beredar Video Penipuan Modus Update WhatsApp yang Kadaluwarsa, Apa Benar? Ini Penjelasan Pakar Siber

Sekilas, tampilan notifikasi ini terlihat meyakinkan, namun tautan di dalamnya justru mengarahkan pengguna ke situs palsu (phishing)

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR TIKTOK
MODUS PENIPUAN - Tangkapan layar video edukasi yang berisi peringatan modus penipuan baru berkedok notifikasi update perangkat WhatsApp (kiri) yang beredar di media sosial dan ilustrasi aplikasi WA (kanan). (KOLASE SERAMBINEWS.COM/KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR TIKTOK) 

Meskipun WhatsApp resmi senantiasa diperbarui, masih ada beberapa fitur yang diinginkan pengguna namun belum tersedia. 

Hal ini memicu pihak ketiga untuk mengembangkan aplikasi modifikasi, yang sering disebut WA Mod atau WhatsApp Modification.

Contoh populer adalah WhatsApp GB, yang menawarkan fitur seperti menghilangkan status online atau menghapus pesan yang sudah terkirim.

Namun, aplikasi pihak ketiga ini termasuk tidak resmi karena tidak dikeluarkan oleh Meta, perusahaan induk WhatsApp, dan biasanya tidak tersedia di pasar aplikasi resmi.

Dikutip dari Kompas.com (2/3/2023), untuk pembaruannya, pengguna harus mencari tautan (link) file APK di situs web.

Proses ini sangat rentan, sebab situs tersebut sering kali dipenuhi iklan mengecoh yang membuat pengguna bingung memilih file mana yang asli dan mana yang tipuan.

Jika salah klik, risiko malware menyusup ke perangkat pengguna sangat tinggi.

Kepala WhatsApp, Will Cathcart, bahkan pernah memberikan peringatan keras bahwa aplikasi modifikasi tersebut mengambil jalan pintas soal privasi dan keamanan. 

WhatsApp sendiri menemukan bahwa aplikasi tidak resmi sering kali membawa malware yang berpotensi mencuri data pribadi.

Penggunaan WA Mod atau penautan akun ke versi tidak resmi melanggar Ketentuan Layanan dan membawa risiko serius, di antaranya ancaman privasi dan keamanan (potensi malware), tidak ada jaminan data (pesan dan file tidak terjamin aman), dan akun diblokir (risiko pemblokiran sementara atau permanen dari WhatsApp).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved