TOK! Biaya Haji 2026 Diputuskan, Jadi Lebih Murah dari Tahun Lalu, Segini Harga BPIH dan Bipih

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena berhasil menghasilkan penurunan total biaya sebesar Rp 2 juta dibandingkan penetapan tahun sebelumnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram jelang puncak haji di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Berikut besaran biaya Haji 2026. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi calon jamaah haji Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah resmi menetapkan dan menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena berhasil menghasilkan penurunan total biaya sebesar Rp 2 juta dibandingkan penetapan tahun sebelumnya.

Efisiensi ini diklaim sebagai hasil kerja keras dan peninjauan ulang terhadap seluruh komponen biaya.

Penetapan final ini sekaligus memastikan jamaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih rendah, dengan sisa biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana tersebut demi menjaga keberlanjutan biaya haji.

"BPKH mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama," kata Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangan pers, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan," sambungnya.

Baca juga: Mulai Tahun 2026, Masa Tunggu Haji Cuma 26 Tahun, Ini Daerah yang dapat Kuota Paling Besar

Besaran biaya Haji 2026

Dengan disepakatinya angka final oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, BPIH rata-rata per jamaah reguler untuk musim haji 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.366.

Perlu diketahui, BPIH adalah total biaya keseluruhan ibadah haji.

Komponen BPIH ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah, dan nilai manfaat dari tabungan yang dikelola BPKH.

Dalam ketetapan ini, calon jamaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.

Jumlah ini mencerminkan penurunan dibandingkan usulan awal pemerintah dan penurunan sekitar Rp 1,83 juta dibandingkan tahun sebelumnya 2025.

Sementara itu, sisa biaya sebesar Rp 33.215.000 ditanggung oleh nilai manfaat tabungan yang berasal dari hasil investasi dana haji BPKH. 

Baca juga: DPR RI dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2026 Rp 54.194.366, Kuota Haji 221.000 Orang

Efisiensi untuk turunkan beban jamaah

Proses penetapan biaya haji 2026 melibatkan serangkaian pembahasan mendalam antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, mencakup tinjauan terhadap komponen-komponen utama seperti biaya pesawat, akomodasi, konsumsi, dan syarikah (biaya di Arab Saudi).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved