TOK! Biaya Haji 2026 Diputuskan, Jadi Lebih Murah dari Tahun Lalu, Segini Harga BPIH dan Bipih

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena berhasil menghasilkan penurunan total biaya sebesar Rp 2 juta dibandingkan penetapan tahun sebelumnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram jelang puncak haji di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Berikut besaran biaya Haji 2026. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi calon jamaah haji Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah resmi menetapkan dan menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena berhasil menghasilkan penurunan total biaya sebesar Rp 2 juta dibandingkan penetapan tahun sebelumnya.

Efisiensi ini diklaim sebagai hasil kerja keras dan peninjauan ulang terhadap seluruh komponen biaya.

Penetapan final ini sekaligus memastikan jamaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih rendah, dengan sisa biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana tersebut demi menjaga keberlanjutan biaya haji.

"BPKH mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama," kata Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangan pers, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan," sambungnya.

Baca juga: Mulai Tahun 2026, Masa Tunggu Haji Cuma 26 Tahun, Ini Daerah yang dapat Kuota Paling Besar

Besaran biaya Haji 2026

Dengan disepakatinya angka final oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, BPIH rata-rata per jamaah reguler untuk musim haji 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.366.

Perlu diketahui, BPIH adalah total biaya keseluruhan ibadah haji.

Komponen BPIH ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah, dan nilai manfaat dari tabungan yang dikelola BPKH.

Dalam ketetapan ini, calon jamaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.

Jumlah ini mencerminkan penurunan dibandingkan usulan awal pemerintah dan penurunan sekitar Rp 1,83 juta dibandingkan tahun sebelumnya 2025.

Sementara itu, sisa biaya sebesar Rp 33.215.000 ditanggung oleh nilai manfaat tabungan yang berasal dari hasil investasi dana haji BPKH. 

Baca juga: DPR RI dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2026 Rp 54.194.366, Kuota Haji 221.000 Orang

Efisiensi untuk turunkan beban jamaah

Proses penetapan biaya haji 2026 melibatkan serangkaian pembahasan mendalam antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, mencakup tinjauan terhadap komponen-komponen utama seperti biaya pesawat, akomodasi, konsumsi, dan syarikah (biaya di Arab Saudi).

Dalam tahap awal, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2026 sebesar Rp 89.409.366,45 per jemaah, dengan Bipih yang ditanggung calon jamaah mencapai Rp 55.430.000. 

Namun, melalui negosiasi intensif, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk melakukan efisiensi dan menurunkan total BPIH sebesar Rp 2.000.000.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Turun, Pemerintah Usul Rp 88,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 54,9 Juta

Kesepakatan ini menghasilkan penetapan rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp 87.409.366,45.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penurunan total Rp 2 juta ini berdampak pada penurunan Bipih yang dirasakan langsung jemaah sekitar Rp 1 juta koma sekian, sementara sisanya menutupi efisiensi pada komponen biaya lain. 

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Keputusan ini disambut baik oleh BPKH.

Fadlul menuturkan, penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jamaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. 

"Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jamaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," kata Fadlul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Daftar 5 Provinsi Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026, Aceh 5.426 Jemaah

Menurut Fadlul, besaran BPIH yang disepakati ini juga mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

"BPKH menegaskan kesiapan untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih)," ujar Fadlul.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana segera setelah penetapan resmi diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," papar Amri.

Kuota Haji 2026

Selain biaya, DPR RI juga telah menetapkan jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025), kuota tersebut terbagi menjadi:

  • Haji Reguler, PHD, dan Pembimbing: 203.320 kuota, terdiri dari 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU.
  • Haji Khusus: 17.680 kuota.

Pelaksanaan haji reguler tahun 2026 direncanakan menggunakan 525 kloter penerbangan, dengan pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved