Breaking News

Gawat! 51.611 Pemain Judi Online Berasal dari ASN, Pertputaran Dana Judol Tembus Rp 976,8 Triliun

Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi judi online dan sosok T 

FGD ini diikuti 54 peserta dari berbagai instansi kunci, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan RI, BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Diskusi difokuskan untuk membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin ASN.

Baca juga: VIDEO - Penerima Bansos Terlibat Judi Online Dicoret dari Daftar Bantuan PKH

Ribuan Situs Judi Online Diblokir Pemerintah

Pemerintah terus menunjukkan dedikasi tinggi untuk menjaga masyarakat dari ancaman judi online.

Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain bertaruh uang atau barang berharga pada berbagai jenis permainan seperti kasino, poker, atau taruhan olahraga.

Kegiatan ini dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer dan ponsel, dan memiliki dampak negatif yang serius karena berpotensi menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, serta masalah psikologis dan sosial bagi para pemainnya. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) adalah wakil pemerintah yang konsen dalam memberantas praktik tersebut.

Melalui kerjasama antar lembaga, tindakan tegas telah dilakukan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait transaksi judi daring.

Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 23.929 rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan arus dana ilegal yang merugikan warga.

Sesuai dengan semangat sumpah pemuda jelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.

"Kami berupaya memastikan bahwa aliran dana dari kegiatan ilegal seperti judi online benar-benar terhenti," kata Meutya belum lama ini.

Rekening-rekening yang diblokir tersebut diidentifikasi melalui patroli siber rutin dan laporan dari masyarakat melalui saluran aduan resmi Kemkomdigi.

Tindakan ini menjadi bukti konkret kolaborasi antar lembaga dalam memberantas judi online, sekaligus menekankan peran penting masyarakat dalam menjaga lingkungan digital yang sehat.

"Ini adalah langkah nyata dan kerjasama lintas kementerian/lembaga untuk memerangi judi online dengan memutus rantai transaksi keuangan antara masyarakat dan operator situs judi," papar Meutya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved