Wamenaker: Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Efektif Kurangi Perokok

Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian, yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempermudah produksi rokok ilegal

Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/RISKI BINTANG RAHMANDA
KONFERENSI PERS - Kasatpol PP dan WH bersama dengan petugas dari Bea Cukai Meulaboh menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita disejumlah kios di kabupaten Aceh Jaya, Selasa (10/9/2025). 

Ia merujuk Pasal 435, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.

Menurutnya pengaturan desain bungkus dan identitas merek punya domain berbeda yang tak bisa begitu saja diintervensi lewat kebijakan di bidang kesehatan.

Penyeragaman juga berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini karena elemen visual seperti warna dan logo adalah bagian penting dari branding sebuah produk.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tertuang ketentuan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.

Berkenaan dengan pertimbangan ini, Kemenperin meminta agar Rancangan Permenkes tersebut hanya mengatur aspek peringatan dan informasi kesehatan, tanpa masuk ranah penyeragaman kemasan.

Baca juga: Barang Sitaan Bea Cukai Aceh Senilai Rp 6,9 Miliar Dimusnahkan, Didominasi Rokok Ilegal

Selain itu, Kemenperin juga memperingatkan bahwa kebijakan kemasan polos bisa berefek negatif terhadap posisi Indonesia dalam perdagangan global. 

Merri menyebut tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan standardisasi kemasan. 

Memaksakan kebijakan ini bisa memicu gugatan negara lain akibat dari terjadinya hambatan perdagangan.

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” papar dia.

Kemenkes melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Siti Nadia Tarmizi mengatakan naskah aturan soal rokok sudah rampung dalam Rancangan Permenkes sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28/2024.

Selain mengatur kemasan yang lebih polos, aturan ini ikut meregulasi soal iklan rokok, dan melarang pemberian variasi rasa terhadap produk. 

Namun, Kemenkes masih menimbang soal dampak ketika aturan ini ditetapkan. Satu di antaranya adalah beban ekonomi dan potensi pemutusan hubungan kerja jika pendapatan industri rokok turun akibat kebijakan ini.

"Juga kami pikirkan (dampak) bagi petani tembakau, bagi buruh, kemudian bagi pekerja industri rokok. Ini memang prosesnya agak sedikit lebih panjang," kata Nadia setelah kegiatan Kampanye Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat, Rabu (11/6/2025). (*)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenaker Menilai Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Efektif Turunkan Konsumsi

Berita lain terkait rokok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved