Pengakuan Suami Bunuh Sahabat Usai Paksa Istrinya Layani Nafsu Korban, Pernah Berhubungan Sejenis
Pelaku membunuh korban karena kesal hotspot internet dimatikan, padahal pelaku sudah memberikan istrinya melayani nafsu korban.
Ringkasan Berita:
- Pria bernama Ihsan (44) membunuh temannya sendiri, Novrianto (39) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Sebelum membunuh korban, pelaku sempat memaksa istrinya melayani korban berhubungan badan.
- Pembunuhan dipicu persoalan sepele, karena pelaku emosi korban mematikan hotspot paket internet.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat menghabisi nyawa temannya gegara persoalan sepele.
Pelaku membunuh korban karena kesal hotspot internet dimatikan, padahal pelaku sudah memberikan istrinya melayani nafsu korban.
Sebelum membunuh korban, pelaku sempat memaksa istrinya melayani korban berhubungan badan.
Parahnya, pelaku bahkan memegang tangan kedua istrinya saat temannya melampiaskan nafsu.
Setelah itu, pelaku juga meminta jatah untuk dilayani sang istri berhubungan badan.
Setelah melakukan perbuatan biadab, sang suami dan temannya minum tuak hingga berujung pembunuhan.
Pelaku bernama Ihsan (44) membunuh temannya sendiri, Novrianto (39).
Persitiwa pembunuhan terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pembunuhan dipicu persoalan sepele, karena pelaku emosi korban mematikan hotspot paket internet.
Jasad korban ditemukan terkubur di kebun warga.
Sementara pelaku ditangkap polisi usai melarikan diri ke Pekanbaru.
Kepada Polisi, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban.
Baca juga: Biadab! Ihsan Paksa Istri Layani Teman Berhubungan Badan, Lalu Bunuh Temannya Gegara Hal Ini
Pelaku Paksa Istri Layani Teman
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putrą, mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Insiden itu terjadi saat pelaku dan korban minum tuak di rumah pelaku pada Sabtu (25/10/2025).
Ini merupakan kedua kali mereka berpesta tuak sebelumnya di pertemuan pertama pada 11 Oktober.
“Pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata AKBP Eka pada Jumat (31/10/2025).
Saat Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.
Di sana, ia menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya.
“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa", kata Kapolres.
"Saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres.
Tidak cukup disitu, setelah istri pelaku dipaksa melayani nafsu temannya.
Giliran pelaku juga minta dilayani oleh istrinya.
Istrinya terpaksa menuruti permintaannya suaminya melayani hubungan suami istri.
Baca juga: Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Ruko, Selang Sehari, Dirudapaksa Lagi
Bunuh Teman karena Hotspot Dimatikan
Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.
Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.
Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis.
“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 mb,” ujar Kapolres.
Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.
Melihat itu, pelaku merasa tersinggung.
Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.
“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya.
Baca juga: Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Motif Pembunuhan Sakit Hati
Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah.
Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain ponsel.
Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.
Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.
Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.
“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres.
Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore.
Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.
Baca juga: Mubes PIRA Banda Aceh, Prof Hasanuddin Serukan Kebangkitan Marwah Pidie Raya
Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Rugi Rp133 Triliun per Tahun karena Judol, Serukan Kerja Sama Internasional
Baca juga: Rekap Hasil Semifinal Hylo Open 2025: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
| Bank Aceh Meulaboh dan ILO Latih 25 Pelaku UMKM Kuasai Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| Pria di Riau Habisi Sahabatnya Karena Tak Dibagi WiFi, Padahal Sudah Berikan Istrinya Ditiduri |
|
|---|
| Bupati Safaruddin: Pemerintah Abdya Komit Dukung Pelaku UMKM dan Lestarikan Seni Budaya |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Tersinggung Saat Mabuk |
|
|---|
| Suami Robohkan Rumah Sendiri di Sragen, Sakit Hati Usai Pergoki Istri Selingkuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.