Polisi Iptu TS Ditangkap, Terlibat Pemerasan Warga Batam Rp1 Miliar, 8 Orang Bersenpi Gerebek Korban

Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - 

“Bukan bermaksud mengadang, saya hanya memberi penjelasan di lantai atas ada istri saya yang sedang hamil delapan bulan. Saya khawatir dia takut melihat senjata yang dibawa para pelaku, kalau nanti berakibat buruk siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya.

Mendengar penjelasan itu, salah satu pelaku justru melakukan negosiasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Karena berada di bawah ancaman, korban meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil.

Malam itu juga, para pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 300 juta setelah Budianto meminjam uang dari abang iparnya di Tangerang.

Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku juga memaksa korban menghapus rekaman CCTV dengan todongan senjata.

“Rekaman CCTV malam itu saya hapus di bawah todongan senjata api. Mereka meninggalkan kami setelah kami mentransfer uang sebesar Rp 300 juta untuk cicilan tebusan sebesar Rp 1 miliar yang mereka minta. Saat ini saya sudah memiliki buktinya,” ujar Budianto.

Ia mengaku baru berani berbicara setelah menyadari bahwa para pelaku hanyalah pemeras yang menggunakan modus penggerebekan narkotika.

Keputusan untuk buka suara juga diambil setelah melihat perubahan mental istrinya sebelum dan sesudah melahirkan.


“Kenapa saya berbicara sekarang, karena saya ingin para pelaku dipecat dan dapat sanksi pidana. Saya sudah lapor ke Denpom dan Polda Kepri melalui kuasa hukum," ujarnya.

"Perubahan mental terjadi pada istri saya, ini saja saya baru dihubungi oleh istri untuk minta pindah. Karena tadi ada petugas polisi datang ke rumah dan saya nggak tahu maksudnya ngapain. Ini saya lihat dari rekaman CCTV,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Judi Diduga Diperas Oknum Polisi di Polres Rp50 Juta, Keluarga Disuruh Beli Materai 60 Lembar

Diduga anggota polisi dan TNI terlibat

Kuasa hukum Budianto, Dedi Kresyanto Tampubolon, menjelaskan, dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

"Kedatangan kami ke Denpom dan Bidpropam adalah untuk melaporkan diduga oknum aparat yang melakukan pemerasan terhadap klien saya pada tanggal 16 Oktober 2025. Mereka melakukan penggerebekan dan mengancam korban dengan senjata api," ujarnya ditemui sesaat setelah melapor ke Denpom 1/16 Batam, Senin sore.

Laporan yang dilayangkan terkait dengan Pasal 368 dan 369 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Setelah peristiwa, salah satu karyawan klien saya mengenali salah satu pelaku yang diduga oknum TNI. Dari sana penelusuran siapa mereka kemudian dilakukan oleh klien saya dengan didampingi saya selaku kuasa hukum," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved