Kesaksian Budianto, Pengusaha Diperas Oknum Polisi-TNI Rp1 Miliar, Ditodong Pistol di Kepala

Dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan Beres/TribunBatam
POLISI PERAS PENGUSAHA - (Kiri) Ilustrasi oknum polisi dan (Kanan) Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Berikut cerita lengkapnya saat korban ditodong senjata di kepala. 

Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku juga memaksa korban menghapus rekaman CCTV dengan todongan senjata.

“Rekaman CCTV malam itu saya hapus di bawah todongan senjata api. Mereka meninggalkan kami setelah kami mentransfer uang sebesar Rp 300 juta untuk cicilan tebusan sebesar Rp 1 miliar yang mereka minta. Saat ini saya sudah memiliki buktinya,” ujar Budianto.

Ia mengaku baru berani berbicara setelah menyadari bahwa para pelaku hanyalah pemeras yang menggunakan modus penggerebekan narkotika.

Keputusan untuk buka suara juga diambil setelah melihat perubahan mental istrinya sebelum dan sesudah melahirkan.


“Kenapa saya berbicara sekarang, karena saya ingin para pelaku dipecat dan dapat sanksi pidana. Saya sudah lapor ke Denpom dan Polda Kepri melalui kuasa hukum," ujarnya.

"Perubahan mental terjadi pada istri saya, ini saja saya baru dihubungi oleh istri untuk minta pindah. Karena tadi ada petugas polisi datang ke rumah dan saya nggak tahu maksudnya ngapain. Ini saya lihat dari rekaman CCTV,” jelasnya.

 

Baca juga: Pelaku Judi Diduga Diperas Oknum Polisi di Polres Rp50 Juta, Keluarga Disuruh Beli Materai 60 Lembar

Perwira Polisi Ikut Terlibat

Belakangan terungkap, salah satu oknum yang diduga terlibat pemerasan seorang perwira polisi.

Ia berinisial Inspektur Polisi Satu (Iptu) TSH, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, membenarkan informasi di atas.

"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," katanya, dikutip dari TribunBatam.com.

Informasi terbaru, Iptu TSH sudah dilakukan penempatan khusus (patsus).

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menambahkan, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan mendalam.

Pihak Propam juga telah memintai keterangan dari korban Budianto Jawari.

Kombes Pol Eddwi menyebut ikut melibatkan Denpom 1/6 Batam, karena ada anggota TNI ikut terlibat.

"Kami akan cocokkan keterangan keduanya, untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka," ujar Eddwi, dikutip dari TribunBatam.id.


Sedangkan dari hasil pemeriksaan awal, Iptu THS mengakui telah memeras korban.

Ia berdalih hanya ikut-ikutan saja. Pihak yang memiliki rencana rekannya dari oknum TNI.

Informasi lain, para oknum telah mengembalikan uang kepada korban.

"Kami dalami juga terkait pembagian uang tersebut, termasuk siapa yang mengatur dan membagikannya."

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perbuatan itu terbukti secara etik maupun pidana,” tandas Eddwi.

Di sisi lain, pihak TNI juga sedang mendalami laporan dari korban.

"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," kata Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti singkat, dikutip dari Kompas.com.

 

Istri Korban Trauma

Korban penggrebekan fiktif yang berujung pada pemerasan oleh oknum TNI-Polri mengalami trauma, terutama saat mengingat todongan senjata api di rumahnya, Sabtu (16/10/2025).

Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah meminta perlindungan dari pihak berwenang setelah melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/16 Batam dan Bid Propam Polda Kepri.

Permintaan perlindungan ini juga dilatarbelakangi oleh adanya upaya intervensi dari beberapa pihak yang mengajak mediasi.

“Kami hormati pendekatan untuk mediasi walaupun menggunakan pihak lain, namun biarlah proses hukum tetap berjalan. Kami juga meminta perlindungan buat korban, mengingat rasa trauma ditodong senjata api yang mereka alami. Terutama bagi istri korban yang tengah mengandung 8 bulan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/11/2025) sore.

 Dedi menambahkan, perlindungan sangat diperlukan mengingat status para pelaku yang merupakan personel TNI-Polri, sedangkan korban hanya warga sipil.

Penjual Pipa Gading Gajah Dibebaskan karena Gangguan Jiwa, Polisi Didorong Usut Sindikat
Artikel Kompas.id 
 
Korban Dimintai Keterangan

Ia juga menyebutkan bahwa Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri telah menemui korban dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Korban hanya warga sipil, sementara terduga pelaku adalah mereka yang terlatih. Beberapa waktu lalu juga Paminal Polda Kepri telah meminta keterangan klien saya, dan mereka telah melaporkan hal ini secara online ke Mabes Polri,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai respons korban terhadap upaya intervensi yang dilakukan beberapa pihak, Dedi menegaskan, seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab pelaku yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Jangan semudah itu, setelah kita melapor, semudah itu kami diminta memaafkan. Karena dari seluruh pelaku belum ada yang mendatangi klien saya untuk mencari jalan damai. Mereka menggunakan teman-teman mereka untuk menghubungi pelapor,” tegas Dedi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa korban masih dalam situasi yang rentan, dan perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk mengatasi trauma yang dialami.

Baca juga: MTQ Aceh XXXVII, Ini Nama-nama Peserta Pidie Lolos ke Final

Baca juga: VIDEO - Teladan Bocah Cipayung! Temukan HP & Identitas Hilang, Langsung Diserahkan ke Polisi

Baca juga: Kembali Menyala! Harga Emas di Lhokseumawe Naik Hari Ini 6 November 2025

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved