Reaksi Dokter Tifa usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kebenaran Harus Berpijak
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap dia.
Kendati begitu, Roy tetap menghormati status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses.
Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
Ia menyebut, penelitian yang dilakukannya berlandaskan hak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.
“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya," ungkap dia.
"Jadi, saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya," lanjut dia.
Roy juga menyinggung soal keadilan penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih.
Meski demikian, Roy mengaku tidak kecewa dengan status hukumnya.
Ia menilai, persoalan ini bukan semata soal pribadi, melainkan perjuangan bersama melawan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi, saya tetap tegar," ungkap dia.
Terkait langkah hukum berikutnya, Roy menyatakan akan menunggu dan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazahnya Secara Langsung, Tapi Bukan di Depan Roy Suryo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
| Oknum PNS Abdya Diduga Terlibat Penipuan Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum |
|
|---|
| Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Dukung Wisata, Jalan Tanggul Ulee Lheu Satu Arah Bagi Mobil, Tiap Sore Sabtu, Minggu dan Hari Libur |
|
|---|
| Dishub Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar, Mobil Melanggar Digembok |
|
|---|
| Bupati Mirwan Perjuangkan Modernisasi RSUD-YA, Audiensi dengan Wamenkes RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.