Redenominasi Rupiah Kapan Diterapkan? Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin

Meskipun menjadi kewenangan Bank Indonesia, Purbaya memastikan, redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 

BI menilai langkah ini strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Prosesnya perlu disiapkan dengan cermat agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ucap Ramdan.

Baca juga: Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan Matang dan Hati-Hati

Bank Indonesia (BI) menegaskan proses redenominasi rupiah akan dilakukan secara matang dan hati-hati agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas Rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan, implementasi redenominasi mempertimbangkan waktu yang tepat, stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI. Bank sentral bersama pemerintah dan DPR RI akan terus membahas penerapannya.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tambah Ramdan.
 
Redenominasi rupiah hanya menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang maupun jasa. Langkah ini juga mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Kementerian Keuangan memasukkan kebijakan ini ke agenda strategis pemerintah melalui RUU Redenominasi, ditargetkan rampung pada 2027.

Kebijakan tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, ditetapkan 10 Oktober 2025.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. 

Adapun pemerintah menargetkan penyusunan RUU ini rampung pada 2027, sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembahasan teknis terkait redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved