Redenominasi Rupiah Kapan Diterapkan? Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin

Meskipun menjadi kewenangan Bank Indonesia, Purbaya memastikan, redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 

Menurutnya, meskipun beleid tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 bersama tiga rancangan undang-undang lain, tahap pembahasan pemerintah saat ini belum sampai pada rencana penyederhanaan nilai rupiah.

Ia juga belum dapat memastikan sejauh mana dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terhadap inisiatif redenominasi tersebut.

“Nanti kita bahas ya,” ujarnya singkat.

RUU Redenominasi nantinya akan mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. 

Secara sederhana, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun nilainya tetap sama terhadap harga barang. 

 

Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan

Manfaat Redenominasi Rupiah

Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Seperti diungkap dalam publikasi 'Rencana Redenominasi Rupiah' oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.

Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.

Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.

Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved