Tiga Pimpinan Koperasi Syariah di Magetan Tilep Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Dipakai untuk Trading Emas
Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.
Ringkasan Berita:
- Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
- Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
- Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang
SERAMBINEWS.COM, MAGETAN – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI di Magetan, akhirnya terungkap.
Ulah unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah hingga miliaran rupiah.
Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara.
Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.
“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.
“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.
“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.
Baca juga: Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
W menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.
“Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.
Selain penyalahgunaan dana, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.
“Mereka membuat RAT palsu seolah-olah koperasi sehat, padahal sudah rugi. Laporan itu dipakai untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi,” ungkap Joko.
Polisi kini tengah melakukan tracing aset milik para tersangka, termasuk menyita sebidang tanah di wilayah Sempol, Magetan, yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana anggota.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Magetan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, satu masih dalam pencarian. Kami mohon doa agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa Psikologi USK Ikut Simulasi Disaster Day, Terapkan Psychological First Aid Saat Bencana
Baca juga: VIDEO Yaman Akan Berdiri Bersama Brigade Al Qassam, Siap Mulai Perang Kembali
Baca juga: FT-USK Sukses Gelar ICECME 2025, Dorong Kolaborasi Riset Global untuk Masa Depan Berkelanjutan
Sumber: Kompas.com
| Sosok Romaja, Maling Motor Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Sudah 5 Kali Masuk Penjara |
|
|---|
| UNIKI Tampil di ICORAD 2025, Soroti Strategi Pemanfaatan Dana Otsus untuk Pembangunan Aceh |
|
|---|
| Lisa Mariana Kaget Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya File Video |
|
|---|
| Reaksi Dokter Tifa usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kebenaran Harus Berpijak |
|
|---|
| Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Magetan-menetapkan-tiga-pejabat-Koperasi-Syariah-MSI-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.