Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI asal Aceh Curi Rp 1,3 Juta dari Kotak Infak Masjid

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan pada Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pratu Fahdil, prajurit Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten, dihukum karena mencuri uang dari kotak infak senilai Rp 1,3 juta.
  • Pratu Fahdil beraksi pada 23-24 Juli 2025 di Masjid Al-Mutaqqin, Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Kala itu, Pratu Fahdil hendak menjenguk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

 

 

SERAMBINEWS.COM - Nasib oknum TNI asal Aceh nekat mencuri uang kotak infak masjid lantaran terdesak.

Oknum TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil yang menjadi terdakwa pencuri uang kotak amal masjid harus menerima vonis hakim atas perbuatannya.

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Pratu Saifhonna Fahdil merupakan prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Terdakwa terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu sebesar Rp 1,3 Juta.

Baca juga: Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Divonis 3 Bulan Penjara

Pratu Fahdil hadir dengan pakaian dinas sebagai prajurit Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, sebagai Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa Pratu Fahdil terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

Diketahui, Pratu Fahdil beraksi pada 23-24 Juli 2025 di Masjid Al-Mutaqqin, di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia mencuri uang dengan total Rp 1,3 juta.

 "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari," kata Ronald dalam ruang sidang Sisingamangaraja.

Selain itu, Ronald menyampaikan bahwa barang bukti berupa tiga kotak infak dikembalikan ke pihak pengurus masjid.

Adapun hakim memerintahkan agar Fahdil dikeluarkan dari tahanan.

Fahdil pun menerima putusan tersebut, sedangkan Oditur memilih pikir-pikir.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur, yakni pidana penjara selama lima bulan.

Baca juga: Nekat, Pria asal Langsa Cungkil Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Begini Kronologinya

Alasan Hakim Vonis Ringan Pratu Fahdil

Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap alasannya memberikan vonis terhadap Pratu Saifhonna Fahdil yang lebih rendah dari tuntutan Oditur.

Hakim memutus Pratu Fahdil dipenjara selama tiga bulan dan 18 hari, sementara Oditur menuntut lima bulan penjara.

Mayor Iskandar Zulkarnaen, selaku hakim anggota dalam persidangan, menjelaskan bahwa berdasarkan Perma RI No 2 Tahun 2012, tindakan Pratu Fahdil masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

"Jadi, menurut Perma No 2 Tahun 2012, perbuatan terdakwa masuk dalam tindak pidana ringan karena jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta," ucap Iskandar dalam ruang sidang Sisingamangaraja pada Senin (10/11/2025).

 "Kalau di atas, baru masuk pencurian biasa. Harusnya Oditur mendakwanya dengan Pasal 364 KUHPidana. Namun, karena di dakwaan tidak ada, tetap pencuriannya masuk hanya rasanya Pasal 364," sambungnya.

 
Di samping itu, Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa melanggar sumpah prajurit, tidak tunduk pada hukum, mencemarkan citra TNI, tidak beriktikad baik untuk mengembalikan uang hingga merugikan pihak pengurus masjid.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Pratu Fahdil mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terdakwa masih muda sehingga masih dapat dibina di satuannya. Dia juga pernah melakukan operasi militer di Papua tahun 2022-2023.

"Terdakwa juga belum pernah dikenakan hukuman pidana dan disiplin," ucap Ronald.

Baca juga: Pengakuan Nelayan Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Aceh: Bekal Habis, Tak Bisa Melaut Cuaca Ekstrem

Kronologi Kejadian

Mayor Wiwid Ariyanto, selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02, menyampaikan  Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orangtuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  yang berada dalam bandara, senilai Rp 600 ribu.

Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.

Besoknya, dia mencuri lagi. Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp 700 ribu diambil.

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 juta.

Kala itu, Pratu Fahdil hendak menjenguk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Dalam perjalanan, dia kehabisan uang karena keterbatasan ekonomi.

Alhasil, Pratu Fahdil mencuri uang untuk membayar biaya kos saat transit.

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.

Pada 26 Juli, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orangtuanya. Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang. Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," ungkap Wiwid.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

 

Baca juga: KPK Ungkap Indikasi Tanah Negara Dijual Oknum dalam Proyek Whoosh, Negara Alami Kerugian

Baca juga: Miris! Ayah dan Anak Kompak Curi Burung, Aksinya Terekam CCTV & Viral 

Baca juga: 14 Tim Konfirmasi, Tersisa 5 Slot Daftar Futsal Championship Goes To Dayah UT Aceh, Ini Deadline-nya

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved