Breaking News

Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Kejagung
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
  • Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
  • Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaikana putusan tingkat banding.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

 Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaikana putusan tingkat banding.

Adapun Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis data di SIPP PN Jakpus.

Dalam data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya.

Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Vonis Zarof

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Adapun, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.

Baca juga: Zarof Ricar, Gurita Gratifikasi, dan Peradilan yang Menikam Kedaulatan Rakyat

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp 35,1 Miliar

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), senilai sekitar Rp 35,1 miliar pada Rabu (10/9/2025).

Penyitaan ini dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi sepanjang 2012–2022 di DKI Jakarta serta dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau.

“Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR, inisial RBP,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

 Selain itu, tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama putri Zarof, berinisial DCA, juga turut disita. Luas total lima bidang tanah tersebut mencapai sekitar 10.904 meter persegi.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.

Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi yang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diperkirakan sekitar Rp 35.182.222.000.

“Harga perkiraannya kurang lebih Rp 35,1 miliar,” kata Anang.

Diketahui, Zarof dijerat dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pada awalnya, Zarof divonis 16 tahun penjara.

Namun, setelah melalui proses banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: SMPN 6 Lhokseumawe Raih 20 Prestasi Sepanjang Tahun 2025, Ini Rinciannya 

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan

Baca juga: Ini yang Dilakukan Bupati Aceh Timur Untuk Antisipasi Kelangkaan Pupuk

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved