Berita Viral

Staf Klinik Tegur Orangtua Gegara Beri Nama Anak Rumit dan Susah Dieja: Kenapa Harus Sesusah Itu?

Beberapa nama umum yang diubah menjadi bentuk yang menyulitkan, seperti Firdaus menjadi Ferdhauz, Latifah menjadi Latheefah, hingga Jasmin menjadi...

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gambar AI/mStar
Seorang staf medis di sebuah klinik mencuri perhatian publik setelah mengungkapkan keluhan terkait tren pemberian nama anak dengan ejaan yang dinilai terlalu rumit.  

"Guru juga merasa begitu. Kalau anak terlalu sibuk menulis namanya sendiri, nanti saya sarankan untuk memberi nama yang sederhana saja," begitu komentar salah satu netizen. 

Banyak warganet berharap orang tua lebih bijak dalam memilih nama, tanpa harus membuatnya terlalu rumit hanya demi terlihat unik.

6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022

Tidak semua nama bisa digunakan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan, nama yang tidak sesuai aturan akan ditolak, sehingga dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.

 “Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Permendagri ini telah berlaku sejak 21 April 2022.

Nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini tetap sah dan tidak perlu diubah.

Berikut 6 Jenis Nama yang Ditolak Dukcapil:

1. Mengandung Makna Negatif

Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang bernada menghina, provokatif, atau bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

2. Terdiri dari Satu Kata

Nama harus minimal dua kata. Ini mempermudah pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan paspor.

3. Terlalu Panjang (Lebih dari 60 Karakter)

Nama yang melebihi 60 karakter (termasuk spasi) tidak akan dicatat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved