Berita Viral

Kisah Rizal Efendi Maafkan Pelaku Pencuri Motonya, Sulit Bekerja karena Sepmor Ditahan Sebagai Bukti

Keputusan ini diambil lantaran motor miliknya ikut ditahan polisi sebagai barang bukti, membuatnya kesulitan bepergian dan bekerja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AI
MAAFKAN PELAKU - Gambar dihasilkan AI pada Senin (17/11/2025) memperlihatkan seorang pria memaafkan pelaku pencuri sepeda motor.  

Kisah Rizal Efendi Maafkan Pelaku Pencuri Motonya, Sulit Bekerja karena Sepmor Ditahan Sebagai Bukti

SERAMBINEWS.COM – Seorang warga Nunukan, Kalimantan Utara, Rizal Efendi (32), mengambil keputusan tak biasa setelah menjadi korban pencurian sepeda motor

Alih-alih melanjutkan proses hukum, ia justru memaafkan pelaku demi mendapatkan kembali motor satu-satunya yang selama ini menjadi tumpuan untuk berangkat kerja.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan pada 21 Oktober 2025.

Namun, laporan itu akhirnya dicabut setelah Rizal memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan ini diambil lantaran motor miliknya ikut ditahan polisi sebagai barang bukti, membuatnya kesulitan bepergian dan bekerja.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, membenarkan bahwa korban mencabut laporannya.

“Laporannya akhirnya dicabut, dan korban memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya, Senin (17/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Modus Pencuri 19 Sepmor Lintas Kabupaten di Aceh, Bawa Becak Seorang Diri Incar Kendaraan Terparkir

Rizal, warga Jalan Fatahilah RT 10 Nunukan Tengah, memang hanya memiliki satu sepeda motor untuk mobilitas sehari-hari. 

Ketika motor Honda Beat miliknya dicuri lalu diamankan polisi sebagai barang bukti hingga proses pengadilan selesai, ia mengaku tidak punya alat transportasi lain untuk bekerja.

Merasa terdesak, Rizal berkonsultasi dengan penyidik dan menceritakan kesulitannya.

Melalui proses tersebut, ia juga dipertemukan dengan pelaku pencurian, AS (43), warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur.

Dalam pertemuan mediasi, AS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia juga menjelaskan kondisi keluarganya bahwa ia adalah tulang punggung bagi istri dan anaknya yang masih balita di Sulawesi.

Pertimbangan kemanusiaan ikut mendorong Rizal untuk memaafkan.

“Menimbang kondisi itu, korban mencabut laporan dan keduanya akhirnya berdamai. Kasus ini kita selesaikan melalui RJ (Restorative Justice),” kata AKP Wisnu.

Hasil gelar perkara didapatkan bahwa AS tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk memiliki motor tersebut.

Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa ia dalam kondisi mabuk berat saat mengambil dan mengendarai motor milik Rizal.

“Pelaku dalam kondisi mabuk berat saat melarikan motor korban,” jelas Wisnu. 

Setelah sadar, AS bahkan sempat mencari pemilik motor, menunjukkan bahwa tindakannya bukan bertujuan mencuri untuk dimiliki.

“Memang pelaku sempat kita amankan. Tapi korban akhirnya memilih mencabut laporan. Ada pertimbangan kemanusiaan juga karena anak pelaku masih balita,” tambahnya.

Dengan penyelesaian lewat restorative justice, motor Rizal akhirnya dapat segera kembali dan bisa kembali beraktivitas dan bekerja, sementara pelaku mengaku tidak mengulangi perbuatannya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved