Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia atau KAMI adalah pihak yang membuat laporan ke Dewas KPK tersebut.
AKBP Rossa yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Baca juga: VIDEO - Bobby Nasution Bantah Dana Rp3,1 T Mengendap di Bank Sumut, Menkeu Purbaya Balik Ultimatum
Apa ada keterlibatan Bobby Nasution?
Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum juga memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Saat ditanya apakah KPK telah mengendus keterlibatan Bobby dalam perkara ini, Budi pun menjawabnya dengan tegas.
“Sampai dengan saat ini belum,” kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik fokus kepada pihak yang menyuap dan menerima dalam kasus proyek pengadaan jalan, baik proyek Dinas PUPR Sumatera Utara maupun PJN di wilayah Sumatera Utara.
Budi memastikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, penyidik telah memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas dia. “Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” tambah dia.
Klaster pemberi dalam perkara ini telah berjalan proses persidangannya, namun klaster penerima masih menunggu penetapan jadwal persidangan. “Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” tegas dia.
Mengenai perintah hakim agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan, Budi berpandangan hal tersebut perlu dipahami lebih lanjut.
KPK menyadari, hakim mempunyai kewenangan untuk meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan pihak-pihak tertentu untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan. “Nah, ini kan masih terus bersidang, ya, kita tunggu prosesnya seperti apa gitu,” tegas dia.
Baca juga: 2 Kadis di Sumut Mundur dalam Seminggu, Bobby Nasution: Kok Tanya ke Saya
Dewas Tindak Lanjuti
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Gusrizal mengatakan, Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan koalisi aktivis mahasiswa tersebut.
“15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar dia.
| Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara |
|
|---|
| Modus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, KPK: Tanah Punya Negara Dijual Lagi ke Negara |
|
|---|
| VIDEO - Mahfud MD Minta Menkeu Purbaya Bersihkan Dua Lembaga 'Sarang Korupsi' |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung |
|
|---|
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-ditanya-wartawan-soal-mundurnya-Kadis-Ketapang.jpg)