Sempat Buron, Abraham Penganiaya Pacar di Depok Ditangkap, Emosi Korban Tolak Ajakan Love Scamming

Kasus ini mencuat setelah IN melapor ke polisi dan mengaku dianiaya oleh Abraham di kediamannya di Mekarsari.

|
Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com
ANIAYA PACAR - Abraham (25), Pelaku penganiayaan pacar di Depok setelah ditangkap dan diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025). 

A kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Budi menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan prinsip humanis dalam menangani perkara tersebut.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Budi.

Sebelumnya, rekaman video viral menunjukkan seorang wanita dianiaya pacarnya sendiri.

Dinarasikan bahwa korban tersebut dianiaya karena menolak ajakan pacar untuk melakukan tindak kriminal.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya dan Tembak Warga hingga Tewas, Sertu S Anggota Kodim Jayawijaya Ditahan

Motif Pelaku Aniaya Korban

Polisi mengungkap motif Abraham menganiaya pacarnya di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Korban dianiaya lantaran menolak ajakan 'love scamming' yang diminta Abraham.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengatakan keduanya menjalani asmara sejak Agustus 2024.

Pelaku dan korban sempat tinggal bersama di kosan di Kota Depok.

Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan itu.

Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024.

"Modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Seolah-olah Abraham mengaku sebagai seorang perempuan dan menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban.

Kemudian Abraham mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved