Ira Puspadewi Tak Terima Divonis 4,5 Penjara, Minta Perlindungan dari Prabowo: Kami Tidak Korupsi

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah 
  • Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
  • Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.

Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.

 
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.

Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.

Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.

“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.

“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi Sama Sekali

 Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Hal ini disampaikan Ira usai divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu PT JN.

“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan bahwa akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara, melainkan strategi untuk mendukung operasional ASDP.

Ia menjelaskan, selama ini ASDP melayani 300 lintasan yang mayoritasnya beroperasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” lanjut Ira.

Pada lintasan-lintasan tersebut, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal.

Sementara, kapal ASDP kerap kali tidak beroperasi pada hari-hari bercuaca buruk.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.

Dalam kesempatan ini, Ira juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan, tapi untuk bangsa Indonesia,” kata Ira.

Ia menegaskan bahwa motif akuisisi ini bukan untuk memperkaya pihak tertentu, melainkan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.

Terlebih, anggaran untuk pelayaran di daerah 3T sangat terbatas.

Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.

“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” jelas Ira lagi.

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun, Ira Puspadewi Eks Dirut PT ASDP Tak Terima

Vonis Ira Puspadewi

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca juga: Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hakim Beda Pendapat: Harusnya Divonis Lepas

Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.

Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.

Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” imbuh Sunoto.

Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.

Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.

Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.

Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.

Pemidanaan ini dinilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, meski itu diperlukan oleh Indonesia.

“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar Sunoto.


Ia menilai, hal ini akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.

“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” tegas Sunoto.

 

Kasus korupsi ASDP

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.

Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jelas jaksa.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.

Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Trio Tersangka Sindikat Curanmor ke Jaksa

Baca juga: Pria Aceh Tamiang Ditangkap Polisi, Pelaku Rampok dan Aniaya Warga Medan hingga Pingsan

Baca juga: Wajah Sangar Iguana Hipnotis Pengunjung FLD 2025, Potensi Baru Meraup Cuan

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved