KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

Namun, pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.

Seiring waktu berjalan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

Pada Mei 2019, ada pertemuan-pertemuan antara tersangka Antonius Kosasih dengan Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TSP Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.


Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebagai bond universe atau daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). (Sebab) Saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut KPK, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM.

Sebab, dalam kebijakan investasi PT Taspen diatur bahwa penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.

"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujar Asep.

KPK menduga perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan kooperasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. "(Mereka) pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Antonius) dan tersangka EHP (Ekiawan)," ucap Asep.

 

Baca juga: Eva Nur, Mahasiswi Sosiologi Unimal Lolos Program Riset Kementerian Kehutanan

Jumlah kerugian negara capai Rp 1 triliun

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved