KUPI BEUNGOH
Banjir Aceh bukan Takdir Alam, Melainkan Akumulasi Kebijakan
Banjir yang melanda Aceh adalah puncak dari kegagalan tata kelola negara dalam melindungi lingkungan dan rakyatnya.
Dalam praktiknya, Pemerintah Pusat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada puluhan perusahaan, termasuk konsesi yang luas dan saling tumpang tindih antara satu izin dengan izin lain.
Salah satu kasus yang mencuat adalah tumpang tindih izin antara konsesi HTI yang dimiliki perusahaan besar dengan izin pertambangan emas oleh PT Linge Mineral Resources seluas lebih dari 36.000 hektare, bagian dari jaringan modal besar.
Peta izin tersebut bukan hanya angka di atas kertas. Praktik membuka hutan untuk HTI atau tambang emas di wilayah hulu merusak struktur DAS, mengurangi stok air tanah, dan menghancurkan layanan ekosistem yang menyokong kehidupan berdasar prinsip ekologi.
Ketika sistem alami penyangga air rusak, banjir besar bukanlah anomali, melainkan konsekuensi yang diprediksi ilmu pengetahuan.
Pemerintah sebagai Regulator atau Agen Investasi?
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam konteks ini tidak bisa diabaikan. Pemerintah seharusnya berfungsi sebagai regulator yang menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekologis.
Realitasnya, melalui penerbitan izin secara luas dan minimnya evaluasi dampak lingkungan secara akurat, negara justru menjadi fasilitator praktik yang berkontribusi pada kerentanan ekologis Aceh.
Baca juga: Ratusan Ribu Pengungsi Aceh Hidup Megap-megap, Sebulan Pascabanjir Bandang tak Ada Perubahan Berarti
Baca juga: Bantuan Internasional Non-Negara dan Bencana: Akankah Pemerintah “Ikhlas”?
Meski Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi IUP pascabencana, wacana evaluasi seringkali bergeser menjadi retorika tanpa tindak lanjut yang kuat.
Ancaman pencabutan izin hanya jika terbukti melanggar aturan tidak cukup, terutama jika izin itu sendiri memperbolehkan eksploitasi wilayah kritis tanpa kajian ilmiah yang memadai.
Masalah lain adalah tumpang tindih kewenangan yang memperlemah penegakan hukum.
Izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan sering beroperasi bersamaan dalam wilayah yang sama tanpa sinkronisasi tata ruang yang serius.
Hasilnya adalah fragmentasi penegakan aturan yang justru menguntungkan korporasi besar.
Yang lebih memprihatinkan, izin-izin ini tidak hanya melibatkan perusahaan biasa, tetapi juga aktor dengan jaringan kekuatan politik yang kuat.
Temuan JATAM menunjukkan keterkaitan antara konsesi besar di Aceh dengan perusahaan yang terkait dengan elite nasional, termasuk yang berafiliasi dengan tokoh politik besar.
Ketika izin-izin itu keluar, bukan hanya ekologi yang rusak, tetapi juga legitimasi pemerintah sebagai pelindung rakyat.
Publik berhak mengetahui detail kepemilikan, dampak lingkungan yang diprediksi, serta kajian ilmiah yang mendasari setiap izin yang berpotensi mengubah lanskap kehidupan sosial dan ekologis Aceh secara permanen.
Banjir Aceh dan Sumatera
Bencana Aceh Sumatera
Banjir Aceh bukan Takdir Alam
Banjir Aceh Akibat Akumulasi Kebijakan
Jack Libya Jubir Komite Peralihan Aceh
| Sebelum Kampus Sempat Bicara! |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 13, Keberlanjutan Perdamaian dan Membuka Ruang Peradaban Dunia |
|
|---|
| Perang dan Damai - Bagian 12, Perpanjangan Gencatan Senjata, Persiapan Perdamaian |
|
|---|
| Saatnya Wakaf Harus Naik Kelas, Dari Aset Diam Menjadi Kekuatan Umat |
|
|---|
| PR untuk Rektor di Aceh: Alumni Universitas Menganggur Makin Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jack-Libya-KPA.jpg)