Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Jurnalisme Warga

TKA Aceh di Peringkat 31: Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita?

Hasil tes kemampuan akademik (TKA) nasional kembali menyentak kesadaran kita bersama. Aceh berada di peringkat 31 dari 38 provinsi

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/IST/IST
ABDUL HAMID, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

Kabupaten/kota seolah tidak merasa memiliki kepentingan terhadap pendidikan menengah. Sebaliknya, provinsi tampak tidak memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap kualitas pendidikan dasar. Akibatnya, tidak ada kesinambungan pembinaan dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA.

Yang lebih memprihatinkan, komunikasi lintas jenjang ini nyaris tidak terbangun secara sistematis. Masing-masing dinas berjalan dengan program sendiri, visi sendiri, dan indikator keberhasilan sendiri.

Ego sektoral menjadi penyakit laten yang pelan-pelan menggerogoti kualitas pendidikan Aceh.

Jalan sendiri-sendiri

Kemenag dan dinas pendidikan pun jalan sendiri-sendiri. Masalah ini semakin kompleks ketika pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ikut masuk dalam pusaran.

Madrasah dari MI hingga MA dikelola Kemenag, sedangkan sekolah umum berada di bawah dinas pendidikan. Idealnya, perbedaan pengelola tidak berarti perbedaan arah kebijakan mutu. Namun, yang terjadi di Aceh justru sebaliknya. Dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, kankemenag kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenag Aceh berjalan tanpa satu komando visi.

Tidak ada forum reguler yang benar-benar menyatukan arah kebijakan pendidikan Aceh secara menyeluruh. Akibatnya, kebijakan pendidikan sangat bergantung pada selera pimpinan daerah, kepala dinas, atau bahkan kepala sekolah masing-masing.

Perlu Rembuk Pendidikan

Inilah akar persoalan yang jarang dibicarakan secara jujur: Aceh tidak pernah memiliki Rembuk Pendidikan Aceh yang serius, terstruktur, dan berkelanjutan.

Tidak pernah ada forum strategis yang mempertemukan:

Pemerintah Aceh,

Bupati, dan wali kota se-Aceh,

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Aceh, dan kankemenag kabupaten/kota.

Tanpa rembuk pendidikan, tidak ada arah kebijakan bersama. Yang ada hanyalah kebijakan parsial dan reaktif. Pendidikan Aceh akhirnya menjadi mozaik kebijakan yang tercerai-berai.

Kisruh penerimaan siswa

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved