Jumat, 15 Mei 2026

Kupi Beungoh

Tuan, Jangan Bungkam Suara Kami

Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.

Tayang:
Editor: Amirullah
for serambinews
Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara hukum pidana dan jurnalisme tidak pernah sepenuhnya harmonis. Ketika KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026, relasi lama itu kembali diuji.

Baca juga: Penderita Gula Darah Tetap Bisa Makan Nasi, Ini 5 Tips Agar Tidak Lonjak

Di titik inilah jurnalisme dihadapkan pada dilema klasik: menjalankan fungsi kontrol sosial atau menyesuaikan diri dengan batas-batas hukum yang kian ketat.

Dalam praktik jurnalistik, kritik adalah napas utama. Investigasi, liputan mendalam, dan tajuk rencana kerap bersinggungan langsung dengan kekuasaan. Ketika batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur, jurnalis berpotensi bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Jika kriminalisasi ini terjadi, yang terancam bukan hanya jurnalis, melainkan hak publik atas informasi. 

Padahal, Undang-Undang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Posisi strategis pers bukan sekadar jargon normatif, melainkan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melarang penyensoran, pembredelan, dan segala bentuk tekanan terhadap pers.

 Perlindungan ini diperkuat oleh Pasal 8 yang menegaskan jaminan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Karena itu, kritik pers tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai fungsi konstitusional untuk mengawasi kekuasaan dan menjamin hak publik atas informasi.

Penting untuk dimengerti, kebebasan pers yang dimaksud bukanlah kebebasan tanpa batas. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik adalah tameng utama jurnalisme.

Prinsip-prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, antara lain kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab secara proporsional. 

Pers bekerja dengan etika, bukan dengan niat merusak. Ia mengoreksi agar negara tetap berada di jalur konstitusi.

Karena itu, ketika hukum pidana mulai memasuki ruang redaksi, jurnalisme sejatinya hanya ingin memastikan satu hal: bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan beretika tetap dilindungi.

John C. Merrill, guru besar jurnalistik Universitas Missouri, dalam “The Imperative of Freedom: A Philosophy of Journalistic Autonomy (1974)”, mengemukakan tiga tipologi hubungan antara pers dan pemerintah.

Pertama, pesaing yang setara (an equal contender), yakni kondisi ideal ketika pers memiliki kedudukan sejajar dan independen dari pemerintah, bahkan berfungsi sebagai kekuatan pengimbang. 

Kedua, pembantu yang kooperatif (a cooperating servant), yaitu hubungan kerja sama sukarela antara pers dan pemerintah karena adanya kepentingan bersama.

Ketiga, budak paksa (a forced slave), ketika pers berada dalam posisi inferior dan dipaksa tunduk pada kehendak kekuasaan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved