Jumat, 15 Mei 2026

Kupi Beungoh

Tuan, Jangan Bungkam Suara Kami

Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.

Tayang:
Editor: Amirullah
for serambinews
Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Otonomi jurnalistik, menurut Merrill, merupakan syarat mutlak bagi jurnalisme yang otentik. Ia memperingatkan bahwa dalam rezim bertendensi otoriter, pemerintah cenderung mengutamakan stabilitas dan harmoni dengan cara menekan keberagaman tujuan, kepentingan, dan pusat-pusat kekuasaan.

Bagi Merrill, kebebasan adalah nilai tertinggi dalam jurnalisme; ketika pers tunduk pada kehendak di luar dirinya, ia kehilangan kemanusiaannya.

Kebebasan jurnalistik harus dijaga melalui etika, yang menjadi fondasi rasionalitas, integritas, komitmen, dan tanggung jawab.

Negara berdiri di atas hukum, tetapi demokrasi hidup dari kebebasan berekspresi.

Jurnalisme hadir sebagai perpanjangan suara warga, bukan ancaman bagi kekuasaan. Dalam situasi pers yang secara ekonomi rapuh, secara teknologi terdisrupsi, dan secara politik tertekan, hukum pidana semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat pembungkaman.

Awal 2026 menghadirkan ujian bagi keduanya melalui pemberlakuan KUHP baru. Di satu sisi, negara ingin menata ketertiban; di sisi lain, jurnalisme berjuang mempertahankan hak publik atas informasi dan kritik.

Memasuki awal tahun 2026, sudah sepatutnya publik menengok kembali dinamika kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tidak mudah untuk mengatakan bahwa kondisi keduanya berada dalam situasi yang sepenuhnya baik. Sejumlah peristiwa sepanjang waktu terakhir justru menunjukkan adanya problem serius yang patut dicermati dan direfleksikan bersama.

Hukum pidana seharusnya melindungi warga negara, bukan membungkamnya. Jurnalisme hadir untuk mengawasi kekuasaan, bukan untuk menantangnya tanpa alasan.

Lebih dari itu, pemerintah seharusnya merespons kritik dengan menunjukkan kapasitasnya menyelesaikan persoalan publik melalui kebijakan yang rasional, terbuka, dan akuntabel.

Jika kritik dipidana dan suara publik dipersempit, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas.

Menjawabnya dengan represi hanya akan memicu ketegangan sosial yang lebih luas dan mempercepat kemunduran demokrasi. Tanpa respons yang memadai, kritik terutama di era media sosial sebagai medium alternatif bersuara—akan terus mengeras.

Maka kalimat penutupnya sederhana, namun sarat makna. Sebagai bagian dari Gen Z yang peduli pada masa depan bangsa, penulis hanya dapat menyampaikan satu permohonan: Tuan, jangan bungkam suara kami.

 

Penulis adalah Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved