Selasa, 21 April 2026

Opini

Tanpa Aceh, Blueprint Ekonomi Syariah Hanya Menjadi Cetak Biru?

Jika Aceh gagal membuktikannya, blueprint ini berisiko berubah menjadi proyek simbolik—kuat dalam wacana, rapuh dalam struktur

|
SERAMBINEWS.COM/HO
EKONOMI SYARIAH - M Shabri Abd Majid, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) dan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, menulis opini berjudul Tanpa Aceh, Blueprint Ekonomi Syariah Hanya Menjadi Cetak Biru? 

Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)

Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 (BP Eksyar 2030) yang diterbitkan Bank Indonesia pada 2023 bukan sekadar dokumen kebijakan. Ia adalah arsitektur ambisi nasional—enam bab dalam lebih dari 300 halaman—yang merancang ekonomi dan keuangan syariah sebagai fondasi transformasi Indonesia hingga 2030.

Di dalamnya (BP Eksyar 2030) termuat evaluasi capaian, peta tantangan, penguatan halal value chain, pendalaman dan integrasi keuangan syariah, optimalisasi zakat dan wakaf, akselerasi digitalisasi, serta target kuantitatif menuju 2029. Blueprint itu ibarat rancangan kota masa depan: jalur digambar, simpul ditentukan, angka dihitung. Indonesia menargetkan posisi pertama Global Islamic Economy (GIE) pada 2029—sebuah lompatan yang berani.

Namun sejarah menunjukkan, rancangan tidak pernah cukup. Blueprint hanya hidup ketika ada wilayah yang menjadikannya nyata. Tanpa pusat gravitasi, visi akan melayang; tanpa pembuktian, ambisi tinggal dokumen. Dalam peta besar itu, Aceh seharusnya menjadi pusat gravitasinya.

Dari Aceh untuk Indonesia, karena kilometer Nol Indonesia mulai dari Aceh. Jika Aceh gagal membuktikannya, blueprint ini berisiko berubah menjadi proyek simbolik—kuat dalam wacana, rapuh dalam struktur. Dan posisi Acehpun tergugat!

Kuat, Belum Berdaulat

Indonesia tidak kekurangan capaian. Peringkat ketiga GIE Indicator 2025 menegaskan reputasi yang diperhitungkan. Aktivitas Usaha Syariah menyumbang sekitar 46,49 persen terhadap PDB—hampir separuh denyut ekonomi bersentuhan dengan ekosistem syariah, dari industri halal hingga jasa keuangan.

Ekosistem halal tumbuh rata-rata 2,74 persen dalam lima tahun terakhir, sementara pariwisata ramah Muslim meningkat 8,20 persen pada Triwulan II 2025. Produk bersertifikat halal mencapai 2,17 juta. Di sektor keuangan, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,95 persen per tahun, dengan porsi produktif mendekati 46,67 persen. Aset keuangan syariah setara 42,67 persen terhadap PDB, dan transaksi digital Bank Umum Syariah melampaui Rp69 triliun.

Fondasi telah terbentuk, tetapi dominasi belum terwujud. Pangsa pasar keuangan syariah masih 11,47 persen dari total aset nasional; literasi 9,14 persen dan inklusi 12,12 persen. Kontribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) terhadap PDB baru 0,155 persen, sementara wakaf uang 0,011 persen. Ekonomi syariah tumbuh, tetapi belum memimpin—hadir dalam sistem, belum menjadi arus utama. Di titik inilah ambisi nasional benar-benar diuji.

Target atau Taruhan?

Blueprint menetapkan target ambisius yang harus tercapai paling lambat 2029, yaitu:

  • Kontribusi PDB syariah 56,11 persen
  • Aset keuangan syariah 51,42 persen terhadap PDB
  • Tujuh juta produk halal
  • Ekspor halal 3,92 persen terhadap PDB
  • ZIS-DSKL 0,208 persen, dan
  • Wakaf uang 0,027 persen.

Ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan reposisi struktur ekonomi nasional—menggeser ekonomi Islam dari sektor pelengkap menjadi sistem dominan. Taruhannya adalah reputasi. Jika tercapai, Indonesia menjadi referensi global; jika gagal, blueprint akan tercatat sebagai ambisi yang rapi tetapi tak terwujud. Dan kegagalan itu tidak akan dibaca sebagai persoalan teknis, melainkan bukti bahwa ekonomi syariah Indonesia masih berhenti pada retorika, belum menjelma menjadi struktur.

Tantangan: Struktur yang Rapuh

Tantangan Indonesia bukan pada arah kebijakan, melainkan pada kedalaman transformasi. Penetrasi pasar syariah masih terbatas. Literasi belum merata. Keuangan sosial belum sepenuhnya menjadi instrumen produktif. Ekspor halal belum terintegrasi secara kuat dengan industrialisasi bernilai tambah.

Ekonomi syariah tumbuh berdampingan dengan sistem konvensional yang tetap dominan. Blueprint telah memberi arah, tetapi arah tanpa lokomotif tidak akan membawa perubahan nyata. Jika tidak ada satu wilayah yang membuktikan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi sistem yang efektif dan produktif, kritik akan mengeras—bahwa ini sekadar proyek kebijakan, bukan proyek peradaban.

Aceh di Persimpangan

Aceh memiliki konfigurasi yang tidak dimiliki wilayah lain: Qanun LKS mewajibkan sistem perbankan syariah dan mengakhiri dualisme, Baitul Mal Aceh mengelola zakat serta harta keagamaan secara resmi, MPU memberi legitimasi normatif yang kuat, dan konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah (beroperasi penuh 19 September 2016) bahkan mendorong pangsa pasar perbankan syariah nasional menembus batas psikologis 5 persen (sekitar 5,12 persen –5,34 persen ) setelah hampir satu dekade tertahan di bawah angka tersebut sejak 2008.

Secara riil, ekonomi Aceh tumbuh 4,66 persen pada 2024 dan stabil pada 2025. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang lebih dari 30 persen PDRB; Kopi Gayo menembus pasar global; IPM mencapai sekitar 76. Dominasi sistem syariah, kelembagaan sosial formal, dan basis sektor riil yang kuat menjadikan Aceh laboratorium paling siap bagi implementasi blueprint—tanpa tandingan kombinasi regulasi dan legitimasi serupa di provinsi lain.

Karena itu, jika Aceh gagal, ia tidak akan dibaca sebagai kegagalan daerah, melainkan kegagalan nasional dalam membuktikan bahwa ekonomi Islam mampu menjadi sistem modern yang produktif.

Syariah Bukan Sekadar Nama, Tetapi Daya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved