Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Ironi Ramadhan: Takwa di Mimbar, Mark-Up di Anggaran?

Riset Tren Vonis Korupsi 2014–2023 bahkan menunjukkan kerugian negara melampaui Rp291,5 triliun.

Serambinews.com/HO
M SHABRI ABD MAJID, Guru Besar Ekonomi Islam dan Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. 

Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)

Setiap Ramadhan, mimbar masjid dipenuhi seruan amanah dan takwa. Pejabat duduk di saf terdepan, doa dipanjatkan khusyuk.

Tetapi di luar masjid, angka sering berbicara lebih jujur. Corruption Perceptions Index Indonesia 2025 turun ke skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 180 negara, kembali menyentuh titik terendah era reformasi.

Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara Rp62,9 triliun pada 2021, sekitar Rp48–50 triliun pada 2022, dan kembali puluhan triliun pada 2023. Riset Tren Vonis Korupsi 2014–2023 bahkan menunjukkan kerugian negara melampaui Rp291,5 triliun.

Angka-angka itu bukan statistik mati. Ia adalah sekolah yang tak dibangun dan hak rakyat yang menguap. Ironi itu terasa lebih tajam di Aceh.

Daerah yang mengusung syariat seharusnya menjadi teladan integritas. Namun sering terlihat kontras: takwa bergema di mimbar, sementara angka-angka anggaran menyimpan cerita lain.

Ramadhan mengajarkan menahan lapar. Tetapi yang lebih berat adalah menahan nafsu kekuasaan. Di Aceh, pertanyaannya sederhana namun menghantam: apakah takwa hanya di mimbar, sementara mark-up hidup di anggaran?

Qanun Tegak, Anggaran Retak

Aceh bukan provinsi biasa. Ia memanggul syariah sebagai identitas politik dan moral. Qanun ditegakkan, nilai Islam dijadikan fondasi legitimasi kekuasaan. Secara normatif, Aceh seharusnya menjadi teladan integritas.

Namun angka fiskal berkata lain. APBA Aceh sekitar Rp11–13 triliun per tahun, sementara sejak 2008 Dana Otonomi Khusus telah melampaui Rp100 triliun—sebuah mandat sejarah untuk kesejahteraan.

Retakan muncul jelas. Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya merugikan negara Rp38,42 miliar. Kasus wastafel Covid-19 sekitar Rp7,2 miliar.

Korupsi beasiswa BPSDM Rp3,55 miliar. Laporan MaTA juga mencatat praktik laporan fiktif dan mark-up dana desa. Bahkan kasus tagihan lampu jalan berujung vonis lima tahun penjara.

Perkara demi perkara terus ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh—melibatkan pejabat dinas hingga legislatif. Maka pertanyaan itu tak terelakkan: jika syariah telah dilembagakan, mengapa kebocoran tetap berulang?

Allah telah mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58). Namun dalam praktik, amanah publik terlalu sering diperdagangkan.

Korupsi: Fasād dan Khianat Amanah

Dalam Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah fasād—kerusakan moral yang meruntuhkan keadilan sosial.

Korupsi mencakup risywah (suap), ghulul (penggelapan harta publik), dan khianat amanah. Ia bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga pengkhianatan kepada Allah dan masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved