Opini
Ramadhan dan Ujian Mayoritas: Toleransi sebagai Integritas Syariat
Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW membangun Madinah sebagai masyarakat multikomunitas melalui Piagam Madinah.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Ramadhan selalu datang dengan gema kepedulian. Masjid penuh. Zakat meningkat. Sedekah melimpah.
Meja-meja iftar dibentangkan. Angka-angka kedermawanan melonjak, dan spiritualitas terasa menguat di ruang publik. Secara lahiriah, masyarakat tampak semakin religius.
Namun ada satu pertanyaan yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: ketika mayoritas semakin kuat secara identitas, apakah ia juga semakin adil terhadap yang kecil jumlahnya?
Di Aceh, pertanyaan ini menjadi lebih tajam. Dengan 98,88 persen penduduk Muslim dari sekitar 5,49 juta jiwa, dan hanya sekitar 0,12 persen non-Muslim—sekitar 6.500 orang—Aceh bukan sekadar wilayah mayoritas Islam.
Ia adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memformalkan syariat dalam struktur hukum publik. Karena itu, setiap kebijakan, setiap praktik sosial, setiap gesekan lintas iman, akan dibaca sebagai wajah Islam itu sendiri.
Di sinilah letak ujian yang sesungguhnya. Syariat tidak diuji ketika mayoritas nyaman. Ia diuji ketika minoritas merasa aman.
Ramadhan, bulan turunnya Al-Qur’an, bukan hanya ruang ibadah individual. Ia adalah momentum evaluasi kolektif: apakah nilai yang dibaca dalam tadarus telah menjelma menjadi etika sosial?
Apakah puasa yang melatih pengendalian diri juga menahan ego mayoritas? Jika Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, maka rahmat itu pertama-tama harus dirasakan oleh mereka yang paling sedikit jumlahnya.
Toleransi Mayoritas yang Beradab
Al-Qur’an menegaskan prinsip mendasar: “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Ayat ini bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi fondasi teologis kebebasan beragama.
Iman yang lahir dari tekanan bukanlah iman; ia hanya kepatuhan semu. Islam memang tegas dalam akidahnya. “Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).
Tetapi ketegasan akidah tidak pernah berarti legitimasi pemaksaan sosial. Dalam ruang publik, Al-Qur’an memerintahkan dialog dengan hikmah (QS. An-Nahl: 125), pengakuan ko-eksistensi (QS. Al-Kafirun: 6), dan perlakuan adil terhadap mereka yang hidup damai (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Yang sering luput dipahami adalah bahwa toleransi dalam Islam bukanlah relativisme teologis. Ia tidak menghapus klaim kebenaran.
Ia tidak mencampuradukkan akidah. Toleransi adalah etika sosial mayoritas terhadap yang berbeda. Ia adalah disiplin moral untuk tidak menyalahgunakan kekuatan jumlah.
Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW membangun Madinah sebagai masyarakat multikomunitas melalui Piagam Madinah.
Kaum Muslim, Yahudi, dan kelompok lain terikat dalam satu kontrak sosial untuk menjaga keamanan bersama.
Tidak ada pemaksaan akidah, tetapi ada komitmen kolektif terhadap keadilan. Di sini, konsep mayoritas dalam Islam bukan dominasi, melainkan tanggung jawab. Mayoritas adalah amanah.
Para ulama klasik hingga kontemporer menegaskan bahwa pluralitas adalah sunnatullah. QS. Yunus: 99 menegaskan bahwa jika Allah menghendaki, seluruh manusia bisa dijadikan satu umat.
Tetapi Ia tidak melakukannya. Perbedaan adalah bagian dari desain Ilahi. Maka memusuhi keberagaman berarti menolak ketetapan-Nya.
Karenanya, dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim seperti Aceh, pertanyaan moralnya sederhana namun mendasar: apakah kekuatan demografis digunakan untuk memperluas keadilan, atau mempersempit ruang?
Toleransi sejati justru diuji ketika tidak ada tekanan demografis. Ketika minoritas terlalu kecil untuk menjadi ancaman, di situlah terlihat apakah mayoritas benar-benar matang secara moral.
Aceh: Syariat dan Tantangan Mayoritas
Aceh memiliki posisi unik. Syariat bukan hanya norma moral, tetapi norma legal. Qanun mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan publik.
Ulama memiliki legitimasi moral yang kuat. Baitul Mal mengelola dana sosial secara institusional. Secara struktur, Aceh memiliki perangkat untuk menjadi model tata kelola Islam.
Namun struktur hukum tidak otomatis melahirkan sensitivitas sosial. Isu toleransi seringkali muncul bukan karena desain sistem, melainkan karena praktik yang kurang peka.
Satu insiden kecil bisa membesar dalam ruang media nasional dan internasional. Dalam konteks global yang sensitif terhadap isu intoleransi, Aceh selalu berada di bawah sorotan.
Di sinilah paradoks mayoritas muncul. Ketika hampir semua orang adalah Muslim, empati terhadap yang berbeda bisa menjadi tumpul.
Mayoritas cenderung tidak menyadari bahwa hal yang bagi mereka biasa, bagi minoritas bisa terasa eksklusif. Padahal, dalam perspektif Islam, keadilan tidak bersifat kuantitatif.
Ia tidak mengikuti suara terbanyak. Ia mengikuti prinsip Allah SWT memerintahkan agar keadilan ditegakkan bahkan terhadap diri sendiri dan kelompok sendiri (QS. An-Nisa: 135).
Ini adalah disiplin moral yang jauh lebih berat daripada sekadar solidaritas internal.
Ramadhan seharusnya memperhalus kesadaran ini. Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi menahan keinginan untuk selalu menjadi pusat.
Ramadhan: Momentum Mengasah Toleransi
Jika toleransi adalah amanah mayoritas, maka ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret dan budaya sosial. Pertama, internalisasi nilai keadilan dalam kebijakan publik.
Setiap kebijakan daerah harus dievaluasi dengan satu pertanyaan etis: apakah ia menghadirkan rasa aman bagi semua warga? Syariat tidak boleh berhenti pada regulasi simbolik. Ia harus menjamin akses pelayanan publik yang adil, tanpa diskriminasi.
Kedua, penguatan literasi teologis tentang toleransi. Khutbah, majelis taklim, dan kurikulum pendidikan perlu menegaskan bahwa perlindungan terhadap minoritas bukan kompromi iman, melainkan konsekuensi iman.
QS. Al-Mumtahanah: 8 harus lebih sering dikutip daripada narasi konfrontatif. Ketiga, membangun ruang interaksi sosial yang alami.
Ramadhan bisa menjadi momentum iftar lintas komunitas, dialog sosial, atau kolaborasi filantropi yang melibatkan semua warga. Toleransi tidak tumbuh di ruang segregasi; ia tumbuh dalam interaksi.
Keempat, profesionalisasi tata kelola syariat. Transparansi Baitul Mal, digitalisasi layanan publik, dan mekanisme pengaduan yang adil akan memperkuat legitimasi moral. Ketika sistem bekerja secara impersonal dan profesional, prasangka akan berkurang.
Kelima, menghidupkan kembali kearifan lokal. Aceh memiliki tradisi ”peumulia jamee adat geutanyoe” (memuliakan tamu adat kita).
Nilai ini selaras dengan hadis Nabi: siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya. Prinsip ini bisa menjadi etika sosial lintas iman.
Mayoritas yang matang bukan yang merasa terancam oleh yang kecil, tetapi yang merasa bertanggung jawab atas yang kecil.
Ramadhan dan Integritas Mayoritas
Di penghujung Ramadhan, kita sibuk bertanya: apakah puasa kita diterima? Namun ada pertanyaan yang lebih berat dan lebih jujur: apakah puasa kita mengubah cara kita memperlakukan yang berbeda?
Aceh sedang memegang peluang sejarah. Dengan mayoritas yang hampir mutlak dan syariat yang terlembaga, Aceh dapat menjadi bukti bahwa Islam bukan ancaman bagi pluralitas, melainkan pelindungnya.
Tetapi peluang sejarah selalu berjalan beriringan dengan risiko sejarah. Satu kebijakan yang abai, satu tindakan yang tidak peka, cukup untuk menggerus legitimasi moral yang dibangun bertahun-tahun.
Integritas syariat tidak diukur dari banyaknya qanun, kerasnya regulasi, atau lantangnya slogan. Ia diukur dari seberapa tenang minoritas berjalan di ruang publik.
Seberapa bebas mereka beribadah tanpa rasa cemas. Seberapa yakin mereka bahwa hukum melindungi, bukan mengintimidasi.
Ramadhan mengajarkan bahwa kekuatan sejati bukan pada jumlah, melainkan pada pengendalian diri. Mayoritas yang beradab adalah mayoritas yang mampu menahan ego kolektifnya.
Ia tidak memamerkan kekuatan, tetapi menghadirkan rasa aman. Ia tidak menekan yang kecil, tetapi melindungi yang kecil. Di situlah akhlak kekuasaan diuji.
Jika nilai Qur’ani tentang keadilan benar-benar diinternalisasi, maka toleransi bukan lagi wacana defensif untuk menjawab tudingan luar. Ia menjadi karakter. Ia menjadi kebiasaan. Ia menjadi etika publik yang bekerja tanpa perlu diumumkan.
Dan ketika yang paling kecil merasa paling aman, ketika yang berbeda merasa paling terlindungi, ketika tidak ada rasa takut berjalan di bawah langit syariat—di situlah Islam tampil dalam kemuliaannya. Bukan sebagai simbol mayoritas, tetapi sebagai rahmat.
Di bulan Ramadhan, pertanyaan itu kembali menghantam nurani kita: apakah kita menjadi lebih inklusif atau justru lebih eksklusif?
Lebih peka terhadap penderitaan siapa pun, atau hanya terhadap mereka yang satu barisan? Jika puasa membuat kita lebih adil kepada yang berbeda, maka ia matang. Jika ia hanya berhenti pada euforia ritual, maka ia belum menembus hati.
Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah latihan memperluas lingkaran kepedulian—dari keluarga ke tetangga, dari sesama Muslim ke sesama manusia.
Ujian terbesarnya bukan pada sahur dan tarawih, tetapi pada keberanian menjadikan Islam sebagai etika publik: keadilan yang impersonal, perlindungan yang bermartabat, dan rahmat lintas iman.
Jika Ramadhan membawa kita ke titik itu, maka ia benar-benar menjadi bulan kemenangan. Kemenangan atas ego mayoritas.
Kemenangan atas prasangka. Kemenangan atas godaan untuk merasa paling benar tanpa merasa paling bertanggung jawab. Dan di situlah syariat bukan hanya ditegakkan—tetapi dimuliakan.
*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam dan Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)